Example floating
Example floating
Agraria

Tingkatkan Akuntabilitas APBN, Kementerian ATR/BPN Gelar Webinar Nasional Pengadaan Barang/Jasa

536
×

Tingkatkan Akuntabilitas APBN, Kementerian ATR/BPN Gelar Webinar Nasional Pengadaan Barang/Jasa

Share this article
Sekjen Dalu Agung Darmawan: Kelola APBN Harus Transparan dan Bebas Konflik Kepentingan

delinews24.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang bersih melalui Webinar Nasional bertajuk “Sosialisasi dalam Rangka Profesionalitas, Efisiensi, Transparansi, dan Akuntabilitas Pengadaan Barang/Jasa”, Kamis (05/03/2026).

Dalam webinar yang diikuti oleh 820 Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) satuan kerja se-Indonesia ini, Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menekankan bahwa transparansi adalah harga mati dalam mengelola setiap rupiah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Kita perlu bertanggung jawab dengan benar dan menghindar dari konflik-konflik kepentingan. Prinsip transparansi harus menjadi pemahaman dasar bagi setiap pegawai, terutama jajaran yang menjalankan peran sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” tegas Dalu Agung Darmawan saat memberikan arahan.

Untuk meningkatkan profesionalitas, Sekjen mendorong jajaran terkait untuk segera meningkatkan kompetensi melalui sertifikasi resmi. Langkah ini akan dilaksanakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) ATR/BPN yang bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Menurutnya, integrasi antara penyedia dan swakelola hanya bisa berjalan efektif jika didasari oleh pemahaman aturan yang mumpuni.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan, Awaludin, menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah persiapan untuk memenuhi amanat Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025. Regulasi tersebut mewajibkan PPK memiliki sertifikasi kompetensi sesuai dengan tipologi pekerjaannya.

“Webinar ini berguna untuk memperkuat pemahaman dan kesiapan KPA dalam memenuhi kewajiban sertifikasi sesuai tipologi masing-masing, sebagaimana diatur dalam Perpres terbaru,” ujar Awaludin.

Awaludin merinci terdapat tiga klasifikasi sertifikasi yang harus dipahami, yaitu:

Sertifikasi A: Untuk pekerjaan dengan tingkat kompleksitas sangat tinggi.

Sertifikasi B: Untuk pekerjaan yang membutuhkan persyaratan khusus.

Sertifikasi C: Syarat minimal bagi PPK yang menangani pengadaan berkategori sederhana, rutin, atau berulang.

Melalui penguatan kompetensi ini, Kementerian ATR/BPN berharap seluruh proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan kantor wilayah maupun kantor pertanahan dapat berjalan lebih akuntabel, tepat sasaran, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Example 120x600