Example floating
Example floating
Agraria

Hunian Vertikal Meningkat, ATR/BPN Ingatkan Pentingnya Verifikasi Hak Atas Tanah

457
×

Hunian Vertikal Meningkat, ATR/BPN Ingatkan Pentingnya Verifikasi Hak Atas Tanah

Share this article
Hindari Masalah di Kemudian Hari, Teliti Legalitas Apartemen Secara Menyeluruh

delinews24.net – Keterbatasan lahan di kawasan perkotaan mendorong masyarakat semakin memilih hunian vertikal seperti apartemen dan rumah susun. Namun, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk lebih teliti sebelum membeli unit apartemen. Selain memastikan keberadaan Sertipikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS), calon pembeli juga harus memahami status hak atas tanah yang menjadi dasar bangunan tersebut.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun mengatur bahwa rumah susun dapat dibangun di atas beberapa jenis hak atas tanah, yaitu Hak Milik, Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai atas tanah negara, serta Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan (Pasal 17).

“Status tanah menjadi sangat penting karena tidak semua hak atas tanah bersifat permanen. Beberapa di antaranya memiliki jangka waktu tertentu sehingga harus diperpanjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas sumber dari Kementerian ATR/BPN.

Selain status tanah, masyarakat juga diminta memastikan keberadaan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS). Organisasi ini bertugas mengelola bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama dalam lingkungan rumah susun, serta mewakili kepentingan pemilik dan penghuni dalam berbagai urusan administratif dan legal.
Menurut penjelasan tersebut, jika apartemen tidak memiliki P3SRS yang aktif dan sah, pemilik unit berpotensi mengalami berbagai kendala di kemudian hari. Di antaranya kesulitan menjual atau membeli unit, tidak dapat dijadikan agunan di bank, hingga munculnya sengketa antarpenghuni.

“Pengelolaan yang tidak baik dapat menimbulkan masalah administratif maupun konflik yang merugikan pemilik dan penghuni,” imbuhnya.

Dengan semakin tingginya minat masyarakat terhadap hunian vertikal, pemahaman menyeluruh tentang legalitas apartemen menjadi krusial. Calon pembeli disarankan memeriksa secara lengkap dokumen SHMSRS, jenis dan masa berlaku hak atas tanah, serta keaktifan P3SRS sebelum melakukan transaksi.

Langkah pencegahan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan kenyamanan jangka panjang bagi masyarakat yang memilih tinggal di apartemen sebagai solusi hunian modern di tengah keterbatasan lahan perkotaan.

Example 120x600