JAKARTA — PERINTIS 10 Hari Kini Hadir di 95 Kantah, Target Nasional 2027, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi memperluas jangkauan layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) ke 95 Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia. Langkah strategis ini diimplementasikan bertepatan dengan peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (HANTARU) pada Kamis (24/9/2026).
Layanan PERINTIS dirancang untuk memangkas birokrasi dan memberikan kepastian waktu bagi masyarakat yang tengah mengurus proses peralihan hak atas tanah, dengan target penyelesaian secara keseluruhan hanya dalam kurun waktu 10 hari kerja.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Uunk Din Parunggi, menjelaskan bahwa implementasi 95 Kantah ini merupakan tahap perluasan setelah sebelumnya dilakukan uji coba secara terbatas.
“Bertepatan dengan HANTARU, layanan PERINTIS 10 Hari sudah diimplementasikan di 95 Kantah. Sebelumnya, layanan ini sudah diuji coba di 17 Kantah dimulai sejak 17 Agustus lalu,” ujar Uunk Din Parunggi dalam keterangannya di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (25/9/2026).
Uunk menambahkan, pada tahap kedua ini terdapat penambahan 78 Kantah baru yang tersebar di 19 provinsi, mulai dari DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatra, Kalimantan, Bali, Nusa Tenggara, hingga Sulawesi. Perluasan ini merupakan arahan langsung dari Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, yang menargetkan seluruh Kantah se-Indonesia sudah menerapkan sistem terintegrasi ini pada akhir tahun, sehingga dapat berlaku secara nasional secara penuh per 1 Januari 2027.
Mekanisme Integrasi Tiga Pihak (10 Hari Kerja)
Inovasi utama dalam layanan PERINTIS 10 Hari terletak pada pengintegrasian proses bisnis yang melibatkan tiga pemangku kepentingan utama: Pemerintah Daerah (Pemda), Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan Kantor Pertanahan.
Proses pelayanan dibagi ke dalam tiga tahapan yang terukur secara transparan:
-
Verifikasi BPHTB (Maksimal 3 Hari): Tahap awal dilakukan oleh Pemda untuk verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Jika dalam jangka waktu tiga hari Pemda tidak melakukan verifikasi, permohonan secara otomatis dianggap disetujui melalui mekanisme fiktif-positif.
-
Pembuatan AJB (Maksimal 2 Hari): Pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT ditargetkan rampung paling lambat dalam dua hari kerja.
-
Pendaftaran di Kantah (Maksimal 5 Hari): Berkas permohonan yang telah lengkap diproses dan diselesaikan di Kantah setempat dalam durasi maksimal lima hari.
Keberhasilan program ini berfokus pada sinergi dan kolaborasi erat ketiga pihak guna memastikan kepastian hukum serta transparansi durasi layanan bagi pemohon.
Transformasi Kelembagaan ATR/BPN
Program PERINTIS 10 Hari menjadi salah satu pilar transformasi layanan publik dan kelembagaan yang tengah digencarkan oleh Kementerian ATR/BPN. Selain PERINTIS, Kementerian ATR/BPN juga secara paralel menerapkan layanan Pengukuran Terjadwal dengan target penyelesaian maksimal 12 hari.
Layanan Pengukuran Terjadwal tersebut saat ini dilaporkan telah berjalan secara masif di 495 Kantah, atau mencakup sekitar 96,3 persen dari total Kantor Pertanahan di seluruh wilayah Indonesia. Melalui jajaran transformasi ini, pemerintah berharap dapat memberikan jaminan kepastian hukum atas tanah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan.













