Example floating
Example floating
Agraria

Masyarakat Apresiasi Program PERINTIS dan PELATARAN: Balik Nama Sertipikat Makin Cepat dan Efisien

569
×

Masyarakat Apresiasi Program PERINTIS dan PELATARAN: Balik Nama Sertipikat Makin Cepat dan Efisien

Share this article
Masyarakat Apresiasi Program PERINTIS dan PELATARAN: Balik Nama Sertipikat Makin Cepat dan Efisien
Masyarakat Apresiasi Program PERINTIS dan PELATARAN: Balik Nama Sertipikat Makin Cepat dan Efisien

Jakarta|delinews24.net  — Kepastian waktu penyelesaian layanan Peralihan Hak atas tanah kini menjadi nilai tambah yang nyata bagi masyarakat saat melakukan transaksi jual beli tanah. Melalui penerapan inovasi layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari yang diusung Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), proses balik nama sertipikat tanah kini ditargetkan rampung paling lambat dalam waktu 10 hari kerja.

Keberadaan standar waktu ini tidak hanya memberikan kepastian hukum dan kenyamanan bagi pemohon, tetapi juga menjadi pemacu efisiensi kerja bagi seluruh pihak yang terlibat di setiap tahapan pendaftaran pertanahan.

Notaris sekaligus Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kota Tangerang Selatan, Genio Ladyan Finasisca, mengungkapkan bahwa skema PERINTIS mendorong para praktisi PPAT untuk menerapkan manajemen waktu yang lebih disiplin dan terencana.

“Dengan program PERINTIS ini, terdapat beberapa hal yang relatif baru diterapkan dalam sistematika kerja kami selaku PPAT. Di antaranya kami harus lebih mengatur time management terkait dengan proses balik nama,” ujar Genio saat membagikan pengalamannya.

Genio menjelaskan, skema terintegrasi ini menuntut keteraturan pada seluruh tahapan transaksi, mulai dari pemenuhan kewajiban pembayaran pajak, penentuan jadwal akad bersama para pihak, hingga ketepatan waktu dalam penyerahan berkas fisik dan digital ke Kantor Pertanahan (Kantah).

Saat memanfaatkan layanan tersebut, Genio membuktikan sendiri efisiensi sistem baru ini. Proses balik nama sertipikat yang ditanganinya berhasil diselesaikan hanya dalam waktu delapan hari, lebih cepat dari target maksimal nasional. Menurutnya, percepatan ini memberikan kejelasan bagi masyarakat mengenai kapan sertipikat baru dapat diterimanya kembali.

Selain percepatan durasi, pelaksanaan program PERINTIS juga diperkuat dengan pembaruan sistem berbasis geotagging. Melalui mekanisme ini, PPAT berpartisipasi aktif dalam pemeliharaan data fisik dan yuridis tanah dengan merekam titik koordinat presisi dari objek jual beli. Langkah ini meminimalisasi potensi tumpang tindih serta memastikan kesesuaian antara dokumen hukum dan kondisi riil bidang tanah di lapangan.

Manfaat kemudahan layanan ini dirasakan langsung oleh masyarakat di daerah. Warga Kota Samarinda, Yosua, membagikan pengalamannya saat mengurus peralihan hak sertipikat tanah miliknya di Kantah Kota Samarinda. Ia mengajukan berkas permohonan pada 2 September 2026 dan menerima pemberitahuan penyelesaian proses balik nama hanya dua hari berselang, yakni pada 4 September 2026.

“Saya sangat mengapresiasi seluruh proses tersebut yang dapat diselesaikan dalam kurun waktu hanya tiga hari saja,” kata Yosua.

Kemudahan tersebut kian lengkap dengan adanya fasilitas Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN). Fasilitas ini memungkinkan masyarakat yang memiliki kesibukan kerja pada hari efektif untuk mengambil dokumen pertanahan yang telah selesai di hari Sabtu atau Minggu tanpa perlu mengambil cuti.

Inovasi berkesinambungan yang dihadirkan oleh Kementerian ATR/BPN ini diharapkan dapat terus memperkuat transparansi, memotong rantai birokrasi yang tak perlu, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan di seluruh Indonesia.

Example 120x600