Example floating
Example floating
Agraria

Kementerian ATR/BPN Selamatkan Aset Rp23,3 Triliun dan 14 Ribu Hektare Tanah dari Mafia Tanah

566
×

Kementerian ATR/BPN Selamatkan Aset Rp23,3 Triliun dan 14 Ribu Hektare Tanah dari Mafia Tanah

Share this article
Kementerian ATR/BPN Selamatkan Aset Rp23,3 Triliun dan 14 Ribu Hektare Tanah dari Mafia Tanah
Kementerian ATR/BPN Selamatkan Aset Rp23,3 Triliun dan 14 Ribu Hektare Tanah dari Mafia Tanah

Jakarta|delinews24.net  — Kementerian ATR/BPN Selamatkan Aset Rp23,3 Triliun dan 14 Ribu Hektare Tanah dari Mafia Tanah, Penanganan sengketa, konflik, dan perkara pertanahan terus menjadi fokus utama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Selama dua tahun kepemimpinan Kabinet Merah Putih (Oktober 2024–Oktober 2026), Kementerian ATR/BPN mencatat penyelesaian sebanyak 3.018 kasus pertanahan demi menjamin kepastian hukum hak atas tanah masyarakat.

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP), Iljas Tedjo Prijono, menjelaskan bahwa penanganan kasus dilakukan secara konsisten melalui kerja sama intensif dengan berbagai pihak, termasuk Aparat Penegak Hukum (APH).

“Kami terus berupaya menangani setiap kasus pertanahan sesuai ketentuan yang berlaku untuk melindungi hak-hak masyarakat dan memberikan kepastian hukum. Upaya tersebut telah membuahkan hasil dengan diselesaikannya 3.018 kasus pertanahan selama dua tahun terakhir ini,” ujar Iljas Tedjo Prijono di Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Rincian Capaian Kasus Pertanahan

Berdasarkan data Direktorat Jenderal PSKP, pada periode 2024–2025 tercatat total 5.652 kasus pertanahan masuk. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.135 kasus (37,77%) berhasil diselesaikan, sementara 3.517 kasus lainnya masih dalam proses penanganan.

Adapun pada periode 2025–2026, terdapat 4.102 kasus pertanahan baru yang diterima. Sebanyak 883 kasus di antaranya telah dituntaskan dan 3.219 kasus (78,47%) saat ini masih terus diproses secara bertahap.

Iljas menekankan pentingnya sinergi lintas instansi guna mempercepat penyelesaian perkara. “Kerja sama dengan stakeholders dan APH adalah bagian penting yang memastikan waktu penanganan kasus pertanahan berjalan efektif,” tuturnya.

Penyelamatan Aset Rp23,3 Triliun dari Mafia Tanah

Selain penyelesaian sengketa, Kementerian ATR/BPN melalui kerja terfokus bersama Satgas Anti-Mafia Tanah berhasil memukul mundur praktik kejahatan pertanahan. Langkah pencegahan tindak pidana pertanahan ini sukses menyelamatkan lahan seluas 14.315,36 hektare serta menyelamatkan negara dan masyarakat dari potensi kerugian ekonomi sebesar Rp23,3 triliun.

Rincian kerugian yang berhasil dicegah mencakup:

  • Kerugian nyata (real loss): Rp7,45 triliun, yaitu kerugian langsung yang dialami oleh korban.
  • Potensi kerugian (potential loss): Rp12,17 triliun, akibat tertundanya investasi atau hilangnya manfaat ekonomi atas tanah.
  • Kerugian fiskal (fiscal loss): Rp3,74 triliun, yakni potensi hilangnya penerimaan negara dari PNBP, PPh, BPHTB, dan pajak terkait lainnya.

Menutup keterangannya, Dirjen PSKP menegaskan komitmennya untuk terus menggenjot penanganan kasus pertanahan di masa mendatang demi meningkatkan kepercayaan publik (public trust) terhadap layanan pertanahan nasional.

Example 120x600