BATU BARA | Delinews24.net – DPRD Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan Pansus LKPJ dan pembacaan rekomendasi. Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara Senin 06 Mei 2024 pukul 10.00 Wib hingga selesai.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara, Bapak Ismar Khomri, SS, PJ Bupati Kabupaten Batu Bara, Bapak Nizhamul, SE, MM, dan Sekretaris DPRD Kabupaten Batu Bara, Bapak Azhar, S.Pd, M.Pd, turut hadir dalam rapat ini bersama seluruh anggota DPRD Kabupaten Batu Bara, OPD, dan unsur Forkopimda.
**Kesimpulan dari Hasil Pembahasan**
Dari proses pembahasan yang telah dilalui, terungkap bahwa penyebab tidak tercapainya program kegiatan pada tahun anggaran 2023 adalah defisit anggaran. Untuk meminimalisir dan memulihkan kondisi keuangan pada tahun anggaran 2024, Pansus LKPJ merekomendasikan kepada Pemkab Batu Bara dan PJ Bupati untuk melakukan rasionalisasi anggaran yang dimulai dari rasionalisasi pendapatan daerah.
Rasionalisasi anggaran adalah penyesuaian antara realisasi pendapatan daerah semester pertama dengan belanja daerah yang sudah dianggarkan pada tahun anggaran berjalan. Rasionalisasi anggaran diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dengan konsep otonomi daerah, program yang berhubungan dengan daerah diserahkan kepada pemerintah daerah, menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan anggota legislatif untuk menguatkannya dalam bentuk perda.
**Upaya Penyelamatan APBD**
Rasionalisasi anggaran bertujuan menyelamatkan APBD dari defisit. Langkah pertama adalah menghitung Pendapatan Asli Daerah yang masuk ke RKUD pada tahun anggaran berjalan, kemudian menyesuaikan belanja daerah dengan pendapatan daerah. Dampak rasionalisasi ini salah satunya adalah penundaan atau penghapusan kegiatan yang direncanakan, namun belanja operasi dan belanja rutin pegawai termasuk gaji, honor, dan TPP tidak dapat dirasionalisasi karena bersifat mengikat.
Pansus juga merekomendasikan Pemkab Batu Bara mempedomanikan peraturan perundang-undangan dalam proses pembayaran hutang pekerjaan fisik kepada pihak ketiga, sesuai langkah-langkah yang tercantum dalam peraturan undang-undang dan Peraturan Menteri Keuangan, serta melakukan tahapan pembayaran sesuai prosedur. Langkah-langkah dimulai dari menginventarisir hutang per 31 Desember 2023, review oleh BPK, penetapan oleh Bupati melalui surat keputusan, penganggaran dana dalam RKPD, rancangan KUA-PPAS PAPBD 2024, dan Ranperda Perubahan APBD 2024.
Demikian disampaikan rekomendasi hasil pembahasan Pansus LKPJ DPRD Kabupaten Batu Bara terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Batu Bara tahun anggaran 2023. Pansus menyampaikan terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya selama pembahasan berlangsung. Mohon maaf apabila ada perkataan dan tindakan yang kurang berkenan. (Jbond007)