Investigasi Awal Ungkap Kelalaian Prosedur Petugas dan Faktor Human Error di Perlintasan Jalur Ganda
Magetan, Jawa Timur – Kecelakaan maut terjadi di perlintasan kereta api (JPL) No. 08 KM 176+586, Kelurahan Mangge, Kabupaten Magetan, Senin (19/5/2025). Kereta Api (KA) Malioboro Ekspres (Yogyakarta-Malang) menabrak tujuh sepeda motor yang sedang melintas, menewaskan empat orang dan melukai lima lainnya. Investigasi sementara menunjukkan kelalaian petugas penjaga palang pintu sebagai penyebab utama, didukung faktor kedisiplinan pengendara dan desain perlintasan sebidang yang berisiko.
Lokasi kejadian:
Kronologi dan Penyebab
-
Prosedur Pengoperasian yang Salah
-
Petugas membuka palang pintu usai KA Matarmaja melintas, tanpa memastikan jalur aman dari arah berlawanan. Padahal, KA Malioboro Ekspres masih berada di jalur ganda yang sama.
-
Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa menegaskan: “Palang pintu dibuka prematur saat kereta masih mendekat.”
-
Kemenhub menyebut insiden ini sebagai “kesalahan prosedural”, merujuk pada kegagalan protokol keamanan.
-
-
Minimnya Koordinasi
-
Perlintasan jalur ganda ini mengharuskan koordinasi ketat antara petugas di lapangan dan pusat kendali kereta. Namun, tidak ada sinyal jelas yang diterima petugas soal kedatangan KA Malioboro Ekspres.
-
-
Perilaku Pengendara
-
Beberapa pengendara motor disebut langsung melintas begitu palang terbuka, tanpa memeriksa rambu STOP atau kondisi rel.
-
Humas Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, mengingatkan: “Keselamatan bergantung pada kedisiplinan pengguna jalan.”
-
-
Desain Perlintasan yang Berisiko
-
Dirut PT KAI Didiek Hartantyo menekankan perlunya mengubah perlintasan sebidang menjadi underpass/flyover untuk mengurangi risiko.
-
Saat ini, hanya 30% dari 5.243 perlintasan sebidang di Indonesia yang sudah dinilai aman.
-

Dampak dan Respons
Korban
-
Meninggal:
Totok Hermanto (45), Rezyka Nadya Maharaniputri (19), Rama Zainaul Fathurrahman (22), Hariyono (38). -
Luka-Luka:
5 orang, termasuk Ananda Duta Pratama (22) dengan luka berat di wajah dan kaki, serta Rifkiy Hermawan (23) yang mengalami patah kaki.
Tindakan Penegakan Hukum
-
Petugas penjaga palang pintu diamankan polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
-
Penyidikan scientific oleh Polres Magetan melibatkan analisis rekaman CCTV, log sistem sinyal kereta, dan keterangan 7 saksi.
Imbauan Keselamatan
-
PT KAI dan kepolisian mengingatkan masyarakat untuk:
✅ Tidak memaksakan melintas meski palang terbuka.
✅ Memastikan tidak ada kereta dari kedua arah di jalur ganda.
✅ Mendorong pemda untuk segera membangun underpass.
Analisis Investigatif
-
Regulasi yang Lemah
-
UU No. 22/2009 tentang LLAJ menyerahkan tanggung jawab perlintasan sebidang kepada pemilik jalan (PU, pemda, atau provinsi). Tidak ada sanksi tegas bagi petugas yang lalai.
-
-
Teknologi yang Tertinggal
-
Sistem palang otomatis dengan sensor kereta belum dipasang di lokasi ini, padahal sudah wajib diatur dalam Permenhub No. 72/2019.
-
-
Pola Kecelakaan Berulang
-
Data BPTJ 2024 mencatat, 60% kecelakaan kereta api terjadi di perlintasan sebidang dengan pola serupa: human error petugas + pengendara.
-
Kesimpulan
Kecelakaan di Magetan adalah gabungan kegagalan sistemik: prosedur petugas yang ceroboh, desain infrastruktur kuno, dan disiplin pengendara yang rendah. Solusi jangka pendek berupa pembenahan protokol harus dibarengi alih status perlintasan sebidang ke underpass, sebagaimana rekomendasi PT KAI dan Kemenhub.
Tajuk Renungan:
“Palang pintu yang salah buka bukan hanya kesalahan petugas, tapi juga cermin kelalaian kita semua dalam menjaga nyawa di rel.”