Subulussalam l Delinwes.24.net 27/04/22. Harga TBS Pasca pengumuman Presiden tentang pelarangan Ekpor RBD Palm Olien, sejumlah perusahan PKS disubulussalam diduga menetapkan harga Tandan buah segar sawit secara sepihak, hingga membuat kerugian besar para petani pekebun sawit se-kota subulussalam merasa dirugikan.
Padahal ketika kita melihat surat yang disampaikan Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan yang ditandatangani langsung oleh PLT Direktur Jenderal Ir. Ali Jamil, MP, Ph.D tertanggal April 2022 dijelaskan bahwa PKS tidak diperbolehkan menurunkan Harga TBS secara sepihak dikisaran penurunan harga 300- 1400 perkilogramnya.
Paslalnya, Pembelian tandan buah segar Sawit telah diatur dengan peraturan menteri pertanian Nomor 1 tahun 2018 tentang pedoman penetapan harga. Dalam surat Direktorat perkebunan tersebut juga dijelaskan penetapan harga secara sepihak dari pekebun bisa menimbulkan keresahan, selanjutnya bisa berpotensi menimbulkan konflik petani sawit terhadap PKS.
Dalam surat Kementan itu juga ditegaskan, “bahwa CPO tidak termasuk atau bukan merupakan prodak sawit Yang dilarang eksport. Pelarangan ekspor hanya diterapkan kepada RBD palm Olien (tiga pos tarif). Dijelaskan lagi diminta kepada Gubernur dan Bupati/Walikota agar perusahaan sawit diwilayahnya untuk tidak menetapkan harga beli TBS dari petani secara sepihak.”
Dengan melihat kondisi ini APKASINDO Kota Subulussalam menyampaikan Melalui Via Whatsapp nya kepada Awak media ini ” ujarnya, ini sebuah ketidak adilan daripada perusahan PKS GSS yang berada diwilayah Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam perusahaan PMKS GSS dan akan melakukan tuntutan pada perusahaan dimaksud. Menurut Ketua APKASINDO Kota Subulussalam
“Lanjut Netap, Rencana kami dan petani hari kamis kita APKASINDO (Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia) turun demo ke Pabbrik GSS, namun kita layangkan dulu surat pemberitahuan ke Polres Subulussalam adapun Tuntutan Apkasindo ada nanti lebih kurang 6 aitem tuntutan yang kami suarakan ujar Netap Ginting
Juga melihat atas kesewenang wengan PKS dalam Penetapan Harga Tanda Buah Segar Sawit ini di Kota Subulussalam, Ketua GMBI Kota Subulussalam, Tamrin Barat mendukung langkah langkah dan gagasan pengurus Apkasindo Kota Subulusslam. Menurutnya “menetapkan harga TBS Secara sepihak jelas jelas merugikan para petani sawit. kita minta pada pemerintah terkait untuk menindak dan memberi sanksi tegas pada perusahaan yang secara semena mena menetapkan secara sepihak harga Tandan buah segar sawit rakyat dibumi shehk Hamzah Pansuri” demikian tegas Tamrin Bharat Ketua GMBI (Gerakan masyarakat bawah Indonesia) Kota Subulussalam.
(Malim Sabar)