delinews24.net – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) RI mengungkapkan data yang mencengangkan terkait penyalahgunaan narkoba di Sumatera Utara (Sumut). Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN), sebanyak 10,49 persen atau setara dengan 1,5 juta jiwa dari total penduduk Sumut (15 juta) tercatat sebagai pengguna narkoba.
Data tersebut disampaikan oleh Staf Ahli Bidang Ideologi Konstitusi Kemenko Polkam RI, Irjen Pol. Desman Sujaya Tarigan, usai memimpin Rapat Koordinasi Pemberantasan Narkoba dan Penanganan Premanisme di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Kamis (21/8/2025). Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan BIN, Kejaksaan Tinggi Sumut, Kepolisian, TNI, BNN, dan Pemprov Sumut.
“Berdasarkan data BNN, 10,49 persen penduduk Sumut terdampak narkoba. Ini angka yang sangat rawan sehingga perlu penanganan serius,” tegas Desman.
Apresiasi untuk Langkah Strategis Penegakan Hukum
Dalam kesempatan itu, Desman yang mewakili Menko Polkam Budi Gunawan menyampaikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Polda Sumut dan Kodam I/Bukit Barisan yang dinilai telah mengambil langkah-langkah strategis dan proaktif dalam memerangi peredaran narkoba.
“Bapak Menko Polkam mengapresiasi Polda Sumut, Kodam, dan seluruh stakeholder atas upaya nyata dalam pemberantasan narkoba, termasuk penertiban tempat hiburan malam yang sering disalahgunakan sebagai lokasi peredaran narkotika,” ujar Desman. Beberapa tempat hiburan malam (THM) di Medan seperti Marcopolo, Blue Star, CDI, dan Lawpota telah ditindak oleh aparat.
Langkah-Langkah Strategis Penanggulangan
Desman menegaskan komitmen pemerintah yang tidak akan berkompromi dengan peredaran narkoba, termasuk jika melibatkan aparat atau pejabat negara. “Presiden dan Menko Polkam sudah menegaskan, oknum aparat yang terlibat akan ditindak tegas tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Rapat koordinasi merumuskan sejumlah langkah strategis penanggulangan, di antaranya:
- Pencegahan Dini: Melalui pendidikan, penyuluhan, dan penguatan nilai agama serta spiritual di masyarakat.
- Rehabilitasi: Memperbanyak fasilitas rehabilitasi dengan melibatkan pihak swasta dan lembaga sosial untuk pemulihan korban.
- Penguatan Keluarga: Menggalakkan kampanye “Indonesia Kuat Dimulai dari Rumah” untuk mencegah perceraian dan meningkatkan pengawasan orang tua terhadap anak.
- Pengawasan Tempat Hiburan: Memperketat pengawasan terhadap THM berizin agar tidak menjadi sarana peredaran narkoba.
Selain narkoba, rapat juga membahas penanganan organisasi masyarakat (ormas) yang meresahkan. Pemerintah memiliki kewenangan untuk mencabut izin operasional dan badan hukum ormas yang melanggar hukum, sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2017 tentang Ormas.
Dengan langkah-langkah komprehensif ini, pemerintah berharap dapat menekan angka penyalahgunaan narkoba dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat Sumatera Utara.