Tanjung Balai|delinews24.net – Kasus dugaan pemalsuan kuasa khusus dalam gugatan perdata Nomor 45/Pdt.G/2022/PN Tjb mengemuka setelah So Huan, yang namanya tercatat sebagai penggugat, menyatakan tidak pernah mengajukan gugatan terkait sengketa lahan SHM No 75 di Desa Asahan Mati, Tanjung Balai, Asahan (15 Juli 2025) .
Klaim So Huan: “Saya Hanya Beri Kuasa untuk Konsinyasi”
Dalam keterangannya, Kamis (10/7/2025), So Huan mengungkapkan bahwa:
-
22 Agustus 2022, ia memberi kuasa terbatas kepada Syahrunsyah, SH., MH. hanya untuk urusan konsinyasi lahan, atas permintaan eks Ketua PN Tanjung Balai Yanti Suryani.
-
Ia tidak pernah memberi kuasa untuk mengajukan gugatan perdata.
-
“Jika ada surat kuasa khusus, itu pasti palsu. Gugatan ini malah membuat tanah saya digugat oleh Ahai Sutanto,” tegasnya.
Respons Mencurigakan Syahrunsyah
Wartawan yang melakukan konfirmasi kepada Syahrunsyah mendapat respons tidak kooperatif:
-
4 Juli 2025: Mengelak dengan alasan sedang mengajar di Universitas Asahan (UNA).
-
5 Juli 2025: “Malas aku menanggapi, tidak ada urusan lagi dengan perkara mereka.”
-
11 Juli 2025: Tidak merespons sama sekali.
-
13 Juli 2025: Memaki wartawan via telepon dengan kata-kata kasar (“stan, pekk, aning”*).
Eks Ketua PN Tanjung Balai Juga Bungkam
Yanti Suryani, SH., MH. (kini Ketua PN Kisaran) enggan berkomentar meski telah dikonfirmasi tertulis sejak Senin (7/7/2025).
Komentar Pakar Hukum: “Sikap Syahrunsyah Tidak Profesional”
Sintong H. Panjaitan, Ketua Taat Wong Nusantara, menyayangkan tindakan Syahrunsyah:
-
“Sebagai pengacara, seharusnya paham UU Pers. Jika ada kesalahan pemberitaan, bisa gunakan hak jawab, bukan main mak-maki.”
-
“Sikapnya justru bikin publik curiga ada yang disembunyikan.”
Implikasi Hukum
Jika terbukti pemalsuan kuasa, Syahrunsyah bisa dijerat:
-
Pasal 263 KUHP (Pemalsuan Surat).
-
Pelanggaran Kode Etik Advokat.
-
Tuntutan ganti rugi dari So Huan.
Tuntutan Publik
-
PN Tanjung Balai diminta klarifikasi proses verifikasi kuasa khusus dalam gugatan tersebut.
-
Organisasi Advokat (PERADI) diharapkan menyelidiki pelanggaran etik.
-
So Huan berencana melaporkan kasus ini ke polisi. (F2)