Example floating
Example floating
Agraria

ATR/BPN Fokuskan pada Penyediaan Lahan Aman untuk Relokasi Permanen di Sumatera

646
×

ATR/BPN Fokuskan pada Penyediaan Lahan Aman untuk Relokasi Permanen di Sumatera

Share this article
ATR/BPN Pastikan Lahan Huntap/Huntara di Sumatera Siap, Sumber dari HGU hingga Tanah Adat

delinews24.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan kesiapan penyediaan lahan untuk pembangunan hunian tetap (Huntap) dan hunian sementara (Huntara) bagi korban bencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Komitmen ini disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Gedung DPR, Senin (19/1/2026).

“Baik di Aceh, Sumatera Utara, maupun Sumatera Barat, tanah untuk hunian tetap insya Allah sudah siap,” tegas Menteri Nusron dalam rapat yang mengawasi penanggulangan pascabencana di sejumlah wilayah tersebut.

Menteri Nusron memaparkan, lahan yang disiapkan bersumber dari berbagai skema, meliputi tanah hak pakai pemerintah daerah, Hak Guna Usaha (HGU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan swasta, tanah milik masyarakat, hingga tanah adat. Proses percepatannya dimulai dari identifikasi spasial lokasi bencana, overlay data pertanahan, pemetaan foto udara, hingga penyusunan peta kerja konsolidasi tanah.

Berdasarkan identifikasi yang dilakukan, ATR/BPN telah memetakan potensi lahan dalam skala luas. Di Aceh, terdapat 52 HGU terdampak seluas 81.551 hektare yang berpotensi untuk Huntap, ditambah 80.047 hektare HGU yang telah ditetapkan sebagai tanah terlantar. Di Sumatera Utara, teridentifikasi 18 bidang HGU potensial seluas 24.418 hektare dan 15 HGU terlantar seluas 22.771 hektare. Sementara di Sumatera Barat, terdapat 33 HGU potensial seluas 88.405 hektare, dengan 30 di antaranya berstatus terlantar.

“Jadi artinya seandainya nanti untuk Huntap ingin menggunakan eks HGU maupun HGU yang jaraknya 1 kilometer aman, kita sudah siapkan,” jelas Menteri Nusron.

Ia juga merinci mekanisme pelepasan tanah, yang harus dilakukan di hadapan Kepala Kantor Pertanahan dengan persetujuan pelepasan aset dari Danantara dan Badan Pengelola BUMN. Setelah menjadi tanah negara, pemerintah daerah dapat menetapkan lokasi dan penerima Huntap.

Untuk pendaftaran tanahnya, terdapat beberapa opsi, yaitu pemberian hak secara rutin, redistribusi tanah (reforma agraria), atau melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Skema PTSL memungkinkan pemerintah daerah mendapatkan Hak Pengelolaan (HPL), sementara masyarakat mendapat Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan di atasnya.

Sebagai bagian dari Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana yang diketuai Menteri Dalam Negeri, Kementerian ATR/BPN memiliki empat peran kunci: koordinasi lintas sektor, penjaminan kepastian hukum tanah di lokasi relokasi, dukungan penetapan lokasi aman bencana, serta percepatan perolehan tanah. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat pemulihan dan memberikan kepastian tempat tinggal yang aman bagi masyarakat terdampak.

Example 120x600