Jakarta|delinews24.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar pembahasan konsepsi perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Acara ini berlangsung pada Rabu, 7 Januari 2026, di Ruang Rapat 401, kantor pusat Kementerian ATR/BPN, Jakarta, dengan tujuan utama meningkatkan kepastian serta perlindungan hukum di sektor pertanahan.
Pembahasan ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi pelaksanaan PP 18/2021, yang dalam praktiknya masih menemui sejumlah kendala seperti tumpang tindih pengaturan, ketidaksinkronan perizinan, serta kebutuhan penyesuaian untuk memperkuat kepastian dan perlindungan hukum.
Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi, dalam arahannya menekankan pentingnya perubahan kebijakan ini. “Perubahan kebijakan ini harus mampu memberikan kepastian dan perlindungan hukum, baik bagi masyarakat maupun bagi jajaran Kementerian ATR/BPN di pusat dan daerah. Aturan yang disusun harus jelas, operasional, dan dapat diimplementasikan secara aman hingga ke daerah,” ujarnya.
Pudji juga menegaskan agar setiap ketentuan tidak menimbulkan dampak di luar yang telah diatur, sehingga substansi regulasi dapat dipahami dan dilaksanakan secara konsisten tanpa perbedaan penafsiran.
Dalam pertemuan tersebut, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi, memaparkan sepuluh konsepsi utama yang menjadi fokus perubahan, yaitu:
- Pengaturan tata kelola Hak Guna Usaha (HGU);
- Penyelesaian tumpang tindih perizinan sebagai substansi baru;
- Pengaturan tanah negara;
- Pengaturan tanah reklamasi;
- Penyesuaian ketentuan Hak Pengelolaan (HPL);
- Pembatalan hak atas tanah akibat cacat administrasi;
- Perubahan HGU menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai (HP);
- Penataan kembali hak atas tanah yang telah berakhir;
- Perlindungan hukum dalam pelaksanaan pendaftaran tanah;
- Kewajiban pelaporan Hak Milik untuk pengendalian dan pengawasan.
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, yang membuka acara, mengajak seluruh pejabat untuk aktif memberikan masukan komprehensif. “Diskusi ini perlu kita perluas untuk menilai mana substansi yang perlu dimasukkan dan mana yang tidak. Oleh karena itu, saya mengharapkan Bapak/Ibu dapat memberikan masukan,” katanya.
Pertemuan diikuti oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN, baik secara langsung maupun daring. Kementerian ATR/BPN berkomitmen menyempurnakan regulasi untuk mewujudkan tata kelola pertanahan yang berkeadilan, berkelanjutan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pemangku kepentingan.
Langkah ini diharapkan dapat menyelesaikan berbagai permasalahan di lapangan, termasuk sengketa tanah dan ketidakjelasan hak atas tanah, sehingga mendukung pembangunan nasional yang lebih aman dan terpercaya.













