Example floating
Example floating
Agraria

ATR/BPN Jelaskan Status dan Proses Konversi Girik Menjadi Sertifikat

777
×

ATR/BPN Jelaskan Status dan Proses Konversi Girik Menjadi Sertifikat

Share this article

Jakarta|delinews24.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa tanah yang saat ini masih bersertifikat tradisional atau beralas girik merupakan hak masyarakat dan masih dapat diproses untuk mendapatkan sertipikat hak atas tanah yang resmi. Pernyataan ini disampaikan untuk menenangkan masyarakat yang kerap dibayangi kecemasan akan status kepemilikan tanahnya.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan bahwa pemegang girik tidak perlu termakan informasi yang tidak bertanggung jawab. “Masyarakat yang sampai hari ini masih memiliki girik tidak perlu khawatir. Apabila tanahnya ditempati dan dikuasai, tetap dapat dimohonkan sertipikat tanahnya melalui kantor pertanahan,” ujarnya.

Status Girik Berdasarkan Peraturan Terbaru

Ketentuan mengenai surat tanah lama, termasuk girik, verponding, dan bukti hak barat lainnya, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021. Pasal 95 PP tersebut menyatakan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas hak barat dinyatakan tidak berlaku dan status tanahnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara jika tidak didaftarkan.

Namun, Shamy menekankan bahwa dokumen lama tersebut tidak serta-merta diabaikan. “Girik dan surat sejenis masih dapat digunakan sebagai petunjuk dalam rangka pendaftaran tanah sampai diterbitkannya Sertipikat Hak Milik (SHM),” jelasnya.

Syarat dan Prosedur Pendaftaran Girik

Untuk mengajukan permohonan konversi girik menjadi sertipikat, masyarakat diharuskan membuat beberapa surat pernyataan mengenai riwayat kepemilikan dan penguasaan tanah. Surat pernyataan ini harus dikuatkan oleh minimal dua orang saksi yang mengetahui riwayat tanah tersebut dan diketahui oleh pemerintah desa atau kelurahan setempat.

“Dua orang saksi itu harus yang mengetahui dan bisa menguatkan riwayat kepemilikan serta penguasaan fisik tanah oleh pemohon, biasanya tetangga sekitar atau tokoh masyarakat yang mengetahui tanah tersebut sudah dikuasai secara fisik dalam jangka waktu lama,” papar Shamy.

Biaya dan Sosialisasi oleh Pemerintah

Mengenai biaya pengurusan, Shamy menjelaskan bahwa besaran biaya bervariasi tergantung pada jenis penggunaan tanah, luas, dan lokasinya. Ia mengimbau masyarakat untuk melihat simulasi syarat dan biaya secara detail melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

“Seluruh biaya pengurusan sertipikat mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta kewajiban perpajakan yang berlaku. Masyarakat diimbau untuk menanyakan langsung rincian biaya ke kantor pertanahan agar memperoleh informasi yang jelas dan transparan,” tambahnya.

Pemerintah, melalui ATR/BPN, saat ini terus melakukan sosialisasi dan percepatan pendaftaran tanah. Sertipikat hak atas tanah diharapkan menjadi satu-satunya bukti kepemilikan yang diakui negara dan memberikan kepastian serta perlindungan hukum yang penuh bagi pemilik tanah di masa mendatang.

Example 120x600