Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
Blog

Bandar Narkotika Warga Kisaran Terjaring Razia Gabungan Ops PEKAT di Batu Bara.

93
×

Bandar Narkotika Warga Kisaran Terjaring Razia Gabungan Ops PEKAT di Batu Bara.

Share this article

BATU BARA | Delinews24.net – Tim Sat Resnarkoba Polres Batu Bara ungkap kasus Narkotika Jenis Shabu melaksanakan Razia Gabungan (Satnarkoba dan Satreskrim serta Satsabhara) dalam rangka Operasi Pekat Toba, TKP di Hotel Sorake Desa Perkebunan Sei Balai Kec. Sei Balai Kab. Batu Bara. Jum’at (19/07/2024)

Kronologis singkat kejadianya menurut Kasat Res Narkoba Polres Batu Bara AKP Ferry Kusnadi, berawal dari Personil Polres Batu Bara melaksanakan Razia Gabungan (satnarkoba dan satreskrim, satsabhara) dalam rangka Operasi Pekat Toba pada hari Minggu Tanggal 14 Juni 2024 sekira pukul 00.30 Wib tepatnya di Hotel Sorake Desa Perk. Sei Balai Kec. Sei Balai, melakukan Razia di kamar – Kamar Hotel.

Personil Polres Batu Bara mencurigai salah satu pengunjung di hotel seorang laki – laki yang mengaku bernama Misyanto als Adon (43) warga Bunut Barat Lk. II Kel. Bunut Barat Kota Kisaran Barat Kab. Asahan.

Akhirnya kecurigaan Personil Polres Batu Bara melakukan Penggeledahan terhadap diri Misyanto als Adon dan lokasi dalam kamar hotel menemukan
Barbut 4 (empat) buah plastik klip ukuran sedang berisikan shabu, brutto 59,9 gram, 1 (satu) buah plastik klip ukuran kecil berisikan shabu, brutto 1,14 gram, 1 (satu) Buah Plastik klip ukuran berisikan 3 (tiga) Butir Pil Extacy Warna Pink dan 1 (satu) butir pil extacy berbentuk serbuk, 1 (satu) Bungkus Plastik Klip ukuran besar yang berisikan 42 (empat puluh dua) buah plastik klip kosong berukuran sedang, 1 (satu) Bungkus Plastik Klip ukuran Besar yang berisikan 9 (sembilan) buah plastik klip kosong berukuran sedang dan 13 (tiga belas) buah. plastik klip kosong berukuran kecil, 1 (satu) buah Timbangan Elektrik, 1 (satu) Buah Plastik Besar, 1 (satu) Buah Kantong Jas Hujan Warna Biru, 1 (satu) Lembar Kertas Nasi Warna Coklat, 2 (dua) lembar Tisu warna putih, 2 (dua) buah pipet berbentuk skop, 1 (satu) buah toples, 1 (satu) buah Kotak Transparan, Uang tunai senilai Rp.5.000.000.-(Lima Juta Rupiah rupiah), 1 (satu) unit handphone android Merk Realme Warna Hitam, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Warna Biru dengan BK 3475 VAV.
di atas dan kepemilikannya di akui oleh Misyanto als Adon.

Petugas Personil Polres Batu Bara langsung membawa pelaku berikut barang bukti yang ada kaitannya dalam Tindak Pidana Narkotika ke kantor SATRESNARKOBA untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Sambung Sat Resnarkoba pelaku melanggar tindak pidana Pasal 114 ayat (2) Subs 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, tutup Satres Narkoba. (Jbond007)

Example 120x600