Tanjungbalai|delinews24.net – Tim Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung RI akhirnya melakukan kunjungan langsung ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai untuk memeriksa So Huan dan istrinya, Julianty. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan So Huan pada 5 Juni 2025 lalu terkait dugaan kejanggalan dalam perkara perdata Nomor 8/Pdt.G/2023/PN Tjb.
Tim yang terdiri dari empat orang, termasuk Hakim Tinggi dan Hakim Yustisial, melakukan pemeriksaan selama lebih dari dua jam di ruang pertemuaan Gedung PN Tanjung Balai pada Selasa (7/10/25).
Dugaan Fiktifnya Akta dan Rekayasa Perkara
Saat ditemui media usai pemeriksaan, So Huan mengaku telah memberikan semua keterangan dan bukti pendukung yang diminta oleh tim Bawas MA. Beberapa poin kunci yang diungkapkannya mencakup dugaan serius dalam proses peradilan tersebut.
“Diantaranya terkait kedekatan hubungan antara oknum Majelis Hakim dengan Penggugat, sejumlah bukti yang tidak berdasar, akta No. 14 tanggal 31 Januari 2022 yang ternyata fiktif, dan adanya dugaan rekayasa gugatan yang diduga sengaja dibuat oleh oknum Hakim dan Penggugat dalam perkara perdata itu,” terang So Huan.
Dugaan Permintaan Uang dan Eksekusi Bermasalah
So Huan juga mengungkapkan temuan lain yang disampaikan kepada Bawas MA, yaitu adanya dugaan permintaan uang yang dilakukan oleh suami dari oknum hakim, yang juga disebut-sebut sebagai oknum anggota DPRD Tanjungbalai.
Selain itu, ia menceritakan kejanggalan dalam proses eksekusi. “Selain itu, So Huan juga telah menerangkan adanya eksekusi objek perkara yang saat dilakukan, pemenang gugatan tak dapat menunjukkan alas hak atas lahan tersebut,” ujarnya.
So Huan berharap Bawas MA dapat bertindak tegas. “Saya sudah berikan semua keterangan kepada Bawas, semua bukti pendukung juga telah saya serahkan. Harapan saya, jika memang terbukti adanya kesalahan dalam hal ini, maka Bawas harus bertindak tegas untuk membersihkan peradilan kita,” tegasnya.
Laporan Tersebar ke Berbagai Lembaga Tinggi Negara
Lebih jauh, So Huan mengungkapkan bahwa ia tidak hanya melaporkan ke Bawas MA. Laporan mengenai kejanggalan ini juga telah disampaikan ke beberapa lembaga tinggi negara lainnya untuk ditindaklanjuti.
“Kejanggalan ini juga sudah saya laporkan ke beberapa lembaga tinggi negara, seperti Kejagung RI, KPK RI, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Komisi 3 DPR RI. Sekarang sedang berproses dan sudah mereka tangani secara intens. Di tiap lembaga tinggi itu, materi laporan saya pasti berbeda ya, kita tunggu saja ya,” tambahnya.
Latar Belakang Perkara
Untuk diketahui, So Huan dan Julianty berperan sebagai tergugat dalam perkara perdata yang digugat oleh Sutanto alias Ahai Sutanto di PN Tanjung Balai pada 2023 lalu. Meski menurut So Huan penggugat tidak memiliki dasar hukum yang kuat, ia harus menerima kekalahan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung RI. Pemeriksaan oleh Bawas MA ini menjadi perkembangan terbaru dalam upayanya menuntaskan dugaan ketidakberesan dalam proses peradilan tersebut.