BATU BARA | Delinews24.net – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) di Jalinsum Lima Puluh – Kisaran Desa Sumber Padi Kec Lima Puluh Kab Batu Bara hentikan laporan dugaan politik uang atau money politic dengan alasan tidak terbukti melakukan pelanggaran Pemilu meskipun laporannya sudah dilengkapi dengan video valid dan saksi-saksi saat tim sukses memberikan sejumlah uang kepada masyarakat agar memilih Yoopi Alegri, nomor urut 2 Dapil VI Caleg DPRD Batu Bara dari partai Gerindra.
Hal ini membuat Sopian dan masyarakat yang didampingi oleh Lembaga Swadaya Masyarakat KCBI mengungkapkan rasa kekecewaannya kepada Bawaslu tersebut.
Menurut Laporan Sopian di Kantor Bawaslu Batu Bara dengan nomor laporan 004/Reg/LP/PL/Kab/02.10/II/2024 dihentikan dan ditandatangani oleh ketua Bawaslu Batu Bara, Mohammad Amin Lubis pada tanggal 19 Maret 2024.
Lanjut sopian hal ini dinilai tidak logika, justru Bawaslu dengan selera membuat alasan yang tidak jelas dan terperinci pemberhentian kasus money politic, hanya saja mencantumkan bahwa tidak terbukti melakukan pelanggaran Pemilu.
Dalam temuan pelanggaran Pemilu calon legislatif DPRD Batu Bara yang dilaporkan tersebut berdasarkan bukti video dan saksi-saksi yang turut dihadirkan oleh pelapor.
Didalam video berdurasi 3 menit 27 detik tersebut dengan jelas Abdullah selaku tim pemenangan Yoopie Algerie memberikan sejumlah uang kepada masyarakat dan mengarahkannya untuk memilih/mencoblos nomor urut 2 Partai Gerindra dari dapil VI di kabupaten Batu Bara.
Sopian yang ditemui di salah satu warung kopi di kota Indrapura, pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 kemarin, dengan tegas mengatakan, bersama LSM KCBI Batu Bara, dan beberapa media akan terus menyuarakan dan membongkar perkara praktek money politic yang dihentikan karena ada kesan kongkalikong antara terlapor dan Bawaslu Batu Bara serta ada orang kuat dibelakangnya yang memback-up Bawaslu Batu Bara.
“Kita akan membuat laporan baru ke Gakumdu yang kita tembuskan ke Mabes Polri, Kejaksaan Agung dan Bawaslu Pusat karena kita tidak mendapatkan pelayanan sebagaimana mestinya masyarakat yang melaporkan dugaan tindakan kecurangan Pemilu di Batu Bara pada Pemilu Februari 2024” cetus Sopian.
“Bukti sudah kita serahkan dan saksi-saksi sudah kita hadirkan, tapi Sentra Gakumdu Batu Bara seperti tutup mata dan telinga sehingga kita menduga telah terjadi persekongkolan dan cawe-cawe antara terlapor dan pihak yang menangani laporan” pungkasnya.
“Tidak menutup kemungkinan, upaya terakhir, kita akan mengumpulkan massa dan menggelar aksi unjuk rasa karena laporan yang kita sampaikan seperti dianggap angin lalu oleh Bawaslu Batu Bara.
Pemberitahuan aksi akan kita sampaikan kepada Polres Batu Bara sebelum melakukan aksi” lanjut Sopian.
Ketika ditanya tentang klarifikasi dari ketua Bawaslu Batu Bara, Mohammad Amin Lubis yang menandatangani surat penghentian perkara, Sopian mengatakan bahwa ketua Bawaslu Batu Bara seperti lempar batu sembunyi tangan dan tidak pernah ditemui di kantornya untuk klarifikasi langsung.
Terpisah, Ketua Bawaslu Batu Bara M. Amin Lubis di Konfirmasi lewat chatingan WhatsApp ” apa regulasinya
pemberhentian kasus money politic, yang diduga dilakukan salah seorang caleg dari P-Gerindra Yoopi Alegri, sangat disayangkan Amin Lubis tidak bersedia menjawab, berita dilanjutkan kemeja redaksi. Jum’at (05/07/2024). (Jbond007)