Example floating
Example floating
Hukum

BBWS Tegaskan Dermaga CV. AJA Ilegal, DPP TERKAM Minta APH Tegas

17
×

BBWS Tegaskan Dermaga CV. AJA Ilegal, DPP TERKAM Minta APH Tegas

Share this article
Lokasi Dermaga CV AJA

Medan|delinews24.net – Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II Medan, di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), secara resmi menyatakan bahwa tidak pernah menerbitkan izin atau rekomendasi teknis untuk pembangunan dermaga permanen milik CV. Asahan Jaya Abadi (AJA) yang dimiliki oleh pengusaha Joe Tjang. Pernyataan ini disampaikan melalui surat bernomor SA 0203 – BBWS12/1.208.1 tertanggal 9 Juli 2025, yang ditujukan kepada Dewan Pimpinan Pusat Teras Komunikasi Anak Muda Indonesia (DPP-TERKAM).

BBWS Tegaskan Tidak Ada Izin dan Rekomendasi Teknis

Dalam surat tersebut, BBWS Sumatera II Medan menjelaskan bahwa:

  1. Tidak memiliki kewenangan menerbitkan izin pengusahaan sumber daya air, karena hal tersebut menjadi wewenang Menteri PUPR melalui Dirjen Sumber Daya Air.

  2. Belum pernah mengeluarkan rekomendasi teknis untuk pembangunan dermaga atau pemanfaatan sungai di lokasi usaha CV. AJA.

  3. Lokasi dermaga di Desa Asahan Mati, Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, berada di sempadan sungai yang seharusnya berjarak minimal 100 meter dari palung sungai berdasarkan Permen PUPR No. 28/PRT/M/2015.

BBWS juga mengutip Pasal 22 ayat (1) yang menyatakan bahwa sempadan sungai hanya boleh dimanfaatkan secara terbatas untuk fasilitas pemerintah, seperti prasarana sumber daya air, jembatan, dermaga milik negara, atau infrastruktur publik lainnya—bukan untuk kepentingan swasta tanpa izin resmi.

TERKAM Desak Pemkab Asahan Bertindak Tegas

Merespons surat BBWS tersebut, Ketua Umum TERKAM, Edi Hasibuan, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melalui Dinas Perizinan untuk:

  1. Mengkaji ulang legalitas izin yang dimiliki CV. AJA.

  2. Menertibkan dan membongkar dermaga permanen milik Joe Tjang karena tidak memiliki dasar hukum yang sah.

  3. Menindak tegas pelanggaran terhadap Perda Kabupaten Asahan No. 12 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang mengatur kawasan sempadan sungai.

“BBWS sudah menyatakan secara resmi bahwa tidak ada rekomendasi teknis untuk dermaga ini. Artinya, pembangunannya melanggar aturan dan harus segera ditertibkan,” tegas Edi Hasibuan di kantor DPP TERKAM, Jalan Sudirman, Medan, Rabu (9/7/2025).

TERKAM Akan Lapor ke Aparat Penegak Hukum (APH)

Selain penertiban administratif, TERKAM juga akan mendorong penyidikan pidana terhadap Joe Tjang terkait dugaan:

  • Pelanggaran tata ruang (Perda Asahan No. 12/2013).

  • Pemanfaatan sumber daya air tanpa izin (UU Sumber Daya Air).

  • Perusakan lingkungan sungai.

“Kami akan memastikan proses hukum berjalan. Tidak boleh ada pihak yang seenaknya mengambil alih ruang publik untuk kepentingan pribadi,” tegas Edi.

Dermaga Diduga Langgar Aturan Nasional dan Daerah

Lokasi dermaga CV. AJA di Desa Asahan Mati termasuk dalam kawasan non-perkotaan, sehingga sempadan sungainya harus minimal 100 meter dari tepi sungai. Jika dermaga dibangun di area tersebut tanpa izin, maka jelas melanggar:

  • Permen PUPR No. 28/2015.

  • Perda Asahan No. 12/2013.

  • UU No. 17/2019 tentang Sumber Daya Air.

BBWS Sumatera II Medan juga menegaskan bahwa pemanfaatan sempadan sungai untuk swasta harus melalui izin Menteri PUPR—yang dalam kasus ini tidak dimiliki oleh CV. AJA.

Tuntutan Masyarakat dan Langkah Selanjutnya

TERKAM akan terus mendorong Pemkab Asahan dan Kementerian PUPR untuk:

  1. Mengaudit seluruh izin terkait pemanfaatan sungai di Asahan.

  2. Memulihkan kondisi sempadan sungai yang rusak akibat pembangunan ilegal.

  3. Menindak tegas oknum-oknum yang memfasilitasi izin ilegal.

“Kami tidak akan diam melihat aturan diinjak-injak. Dermaga ilegal ini harus dibongkar!” tegas Edi Hasibuan.

Example 120x600