Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BISNISNASIONAL

Bea Cukai KualaTanjung Musnahkan Rokok Ilegal Dengan Cara di Bakar.

236
×

Bea Cukai KualaTanjung Musnahkan Rokok Ilegal Dengan Cara di Bakar.

Share this article

BATU BARA | Delinews24.net – Kantor Badan Karantina Pertanian Wilker Kuala Tanjung dan Kantor Pengawasan serta Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C KualaTanjung musnakan rokok ilegal dengan cara dibakar, di 9C7Q+C3V, Unnamed Road, Kuala Tj Kec Sei Suka Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara.

Turut hadir Kepalah Bea Cukai Agus Sujendro, Romi, Humas beserta staf, Kapolres, Satpol PP, Camat dan Dandim, Kepalah Desa, forum pimpinan Kepala Daerah (Forkopinda), Kabupaten Batu Bara, Kota Tebing Tinggi, Tanjung Balai. Selasa (22/10/2024).

Pemusnahan barang milik negara rokok ilegal, sebanyak 193.792 batang, diperkirakan senilai Rp.274.594.190, dengan potensi terjadi kerugian negara sekitar Rp.20.974.000,00

Kepalah KPPBC Kuala Tanjung Agus Sujendro dalam sambutannya mengatakan” KPPBC Kuala Tanjung selama periode September 2023 sampai September 2024 telah melakukan 33 kali kegiatan penindakan terhadap peredaran Rokok Ilegal (rokok tidak dilekati pita cukai sesuai ketentuan) diwilayah Batu Bara, Kab Serdang Bedage dan kota Tebing Tinggi, ” jelas Ka KPPBC Kuala Tanjung

Lebih lanjut Agus Sujendro mengatakan ” dari 33 kali kegiatan penindakan dan berdasarkan hasil penelitian terhadap penindakan tersebut telah dikenakan sangsi berupa denda administrasi RP.20.974.000, ” Cetusnya.

Atas keseluruhan barang hasil penindakan tersebut telah ditetapkan sebagai barang milik negara dan dilakukan pemusnahan sesuai surat persetujuan kepala kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kisaran Nomor S-24//MK.06/KNL.0203/2024/tanggal 02 Oktober 2024.

Selanjutnya pihak KPPBC Kuala Tanjung beserta pihak terkait lainya, memusnahkan rokok ilegal dengan cara dibakar, menggunakan mesin pemusna, milik Badan Karantina Pertanian Wilayah kerja Kuala Tanjung. (S7)

Example 120x600