delinews24.net – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menunjukkan komitmen nyata dalam perang melawan narkoba dengan mengungkap jaringan besar peredaran gelap narkotika di wilayah Sumatera Utara dan Aceh. Operasi gabungan yang digelar pertengahan September 2025 ini berhasil menyita total hampir 1,7 ton narkotika berbagai jenis, dengan perkiraan nilai kerugian negara mencapai Rp 2,65 triliun.
Keberhasilan ini dipaparkan dalam konferensi pers yang menegaskan sinergi operasional antara BNN Provinsi Sumatera Utara, BNN Provinsi Aceh, dan Polda Sumatera Utara. Sinergi ini disebut sebagai perwujudan dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya poin ketujuh tentang memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkoba.
Pengungkapan Dua Jaringan Besar
Operasi terpadu ini mengungkap dua kasus terpisah yang memiliki koneksi kuat:
- Jaringan Sumatera Utara: Berawal dari pengaduan masyarakat pada Minggu (21/9), petugas gabungan menangkap dua tersangka berinisial Z dan IW di Medan dengan barang bukti ekstasi. Pengembangan kasus mengantarkan pada penangkapan empat tersangka lainnya (RR, E, DY, FAM) di Medan dan Aceh Utara. Dua tersangka lain (F dan C) masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Barang bukti yang disita mencapai 1,4 ton, terdiri dari sabu, ekstasi, kokain, dan ganja.
- Jaringan Aceh: Pada Sabtu (20/9), petugas menggagalkan penyelundupan ratusan kilogram ganja asal Aceh yang akan dikirim ke Medan. Dua tersangka (SK dan SH) diamankan di Karo. Pengembangan lebih lanjut berhasil menangkap seorang perempuan (IM) di Kutacane, Aceh Tenggara, dan tersangka lainnya (R) di area perkebunan setempat. Suami IM (SE/WIN) masih buron.
Lebih dari Sekadar Angka
Kepala BNN dalam pernyataannya menekankan bahwa keberhasilan ini bukan sekadar angka statistik. “Setiap gram narkotika yang berhasil disita merupakan simbol perjuangan untuk melindungi masa depan bangsa Indonesia,” ujarnya. Jumlah narkoba yang disita setara dengan penyelamatan sekitar 7,8 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan.
Seluruh tersangka dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. Operasi ini merupakan bukti nyata komitmen negara dalam melindungi generasi bangsa dan stabilitas nasional dari ancaman narkoba, sekaligus langkah strategis menuju Indonesia Emas 2045 yang bebas dari narkotika.