Jakarta|delinews24.net – BPN Evaluasi Layanan Balik Nama 10 Hari: Kesiapan Berkas dan Pajak Jadi Kunci!, Dua minggu pascapeluncuran program Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid pada 17 Agustus 2026, layanan uji coba berdurasi maksimal 10 hari ini terus dievaluasi secara ketat. Kementerian ATR/BPN mengimbau peran aktif serta masukan masyarakat guna menyempurnakan formulasi layanan balik nama tanah tersebut.
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi, menegaskan bahwa kesuksesan target layanan 10 hari ini sangat bergantung pada keterlibatan dan kesiapan masyarakat sebagai pemohon.
“Apabila masih ada hal yang perlu diperbaiki, silakan sampaikan kepada kami. Sukses tidaknya proses Peralihan Hak 10 hari ini juga ditentukan oleh kesiapan masyarakat. Jika semua persyaratan dan biaya perpajakan hingga PNBP sudah siap, silakan diajukan,” ujar Asnaedi di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (28/08/2026).
Kunci Utama: Kesiapan Pihak dan Pemenuhan Kewajiban Biaya
Asnaedi menyoroti dua hal mendasar yang sering memicu keterlambatan proses sebelum berkas masuk ke Kantor Pertanahan (Kantah):
- Kesiapan Penandatanganan Akta: Penjual dan pembeli wajib hadir sesuai jadwal penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) atau Akta Hibah di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Ketidakhadiran salah satu pihak sering kali membuat durasi proses membengkak.
- Kesiapan Finansial dan Pajak: Pemohon diharapkan telah memahami serta menyiapkan komponen biaya sejak awal, meliputi Pajak Penghasilan (PPh) penjual sebesar 2,5%, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pembeli sebesar 5%, honorarium jasa PPAT, serta biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Evaluasi Harian di 17 Kantah Percontohan
Layanan terobosan ini saat ini sedang diuji cobakan secara bertahap di 17 Kantor Pertanahan percontohan yang tersebar di wilayah strategis Indonesia:
- DKI Jakarta & Banten: Kantah Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Depok.
- Jawa Tengah & Jawa Timur: Kantah Kota Surabaya I, Kab. Malang, Kota Semarang, dan Kab. Semarang.
- Sumatra, Kalimantan & Sulawesi: Kantah Kota Batam, Kota Pontianak, Kota Samarinda, dan Kota Makassar.
- Bali & Nusa Tenggara: Kantah Kab. Badung, Kab. Buleleng, dan Kota Kupang.
Kementerian ATR/BPN melakukan evaluasi harian terhadap seluruh alur operasional di 17 Kantah tersebut guna memetakan hambatan. Langkah ini diambil agar saat layanan dimantapkan dan diterpakan secara nasional, kontrol terhadap total durasi 10 hari dapat berjalan optimal.













