Example floating
Example floating
Agraria

BPN, Pemda, dan PPAT Solid, Layanan Peralihan Hak PERINTIS 10 Hari di Jakut Tuntas Sebelum Target

548
×

BPN, Pemda, dan PPAT Solid, Layanan Peralihan Hak PERINTIS 10 Hari di Jakut Tuntas Sebelum Target

Share this article
BPN, Pemda, dan PPAT Solid, Layanan Peralihan Hak PERINTIS 10 Hari di Jakut Tuntas Sebelum Target
BPN, Pemda, dan PPAT Solid, Layanan Peralihan Hak PERINTIS 10 Hari di Jakut Tuntas Sebelum Target

Jakarta|delinews24.net  — Program Akselerasi Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari yang digulirkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terbukti memberikan dampak ekonomi langsung bagi masyarakat. Kecepatan serta kepastian durasi pengurusan sertipikat tanah dinilai membuka peluang usaha yang lebih responsif.

Manfaat tersebut dirasakan langsung oleh Dewi Himjati, warga Jakarta Utara. Ia mendatangi Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Utara untuk mengambil sertipikat hasil proses peralihan hak yang selesai lebih cepat dari estimasi.

“Program ini buat saya besar sekali manfaatnya, banyak sekali. Jadi kalau saya mau jaminkan sertipikat ini kembali, jadi cepat selesai kan. Cepat berputarlah modal saya di situ,” ungkap Dewi Himjati.

Dewi juga menyampaikan apresiasinya atas kinerja jajaran petugas Kantah Jakarta Utara yang sigap melayani. Proses peralihan hak tanah milik keluarganya bahkan dapat dirampungkan sebelum genap 10 hari kerja.

“Terima kasih sama BPN, khususnya di Jakarta Utara ini sudah menjalankan ketentuan dengan baik dan tepat waktu. Sebelum 10 hari bahkan sudah selesai,” tambahnya.

Suksesnya implementasi layanan PERINTIS tak lepas dari integrasi alur kerja antar-instansi. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa percepatan pendaftaran dan pemrosesan sertipikat membutuhkan penguatan pilar kolaborasi tiga pihak utama: Kementerian ATR/BPN, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan Pemerintah Daerah (Pemda).

Dalam ekosistem ini, PPAT berperan pada validasi data teknis serta pembuatan akta, Pemda memegang wewenang pengesahan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta BPN yang melakukan pembukuan dan penerbitan hak.

“Tiga pihak ini untuk Peralihan Hak harus kompak: BPN, Pemda dalam hal ini BPKAD, sama IPPAT harus kompak. Ini dalam rangka untuk melaksanakan ini supaya cepat dan bisa berjalan arus kolaborasi dan sinergi,” tegas Menteri Nusron saat memberikan arahan di D.I. Yogyakarta.

Keterpaduan sistem ini diharapkan terus bertransformasi secara merata di seluruh wilayah, sehingga kepastian hukum atas kepemilikan aset tanah dapat dirasakan secara cepat, transparan, dan berdampak positif pada produktivitas ekonomi warga.

Example 120x600