Batu Bara | delinews24.net – Seorang buruh bangunan berinisial Fauzi Amir Syahputra Simamora (42) ditangkap polisi setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu. Tersangka yang merupakan warga Dusun II, Desa Bangun Sari, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, diamankan saat berada di Jalan Umum Desa Lalang, Kecamatan Tanjung Tiram.
Konfirmasi dari Kepolisian
Kaur Bin Ops Satres Narkoba Polres Batu Bara, IPDA Juber Simanjuntak, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Senin, 21 Maret 2025. Menurutnya, penangkapan ini dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat.
Proses Penangkapan dan Bukti yang Diamankan
“Kami melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap target sebelum akhirnya berhasil mengamankan tersangka. Dari pemeriksaan, ditemukan narkotika jenis sabu-sabu,” jelas Juber.
Tersangka kemudian dibawa ke Satres Narkoba Polres Batu Bara bersama barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Fauzi dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya mencapai rehabilitasi hingga penjara berat.
Komitmen Polisi dalam Pemberantasan Narkoba
Juber menegaskan bahwa Satres Narkoba Polres Batu Bara terus menggencarkan operasi penangkapan terhadap pengguna maupun bandar narkoba tanpa pandang bulu. “Kami akan memberantas narkoba sampai ke akar. Dalam sebulan terakhir, lebih dari sepuluh kasus telah kami tangani dan berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan,” tegasnya.
Dampak dan Upaya Pencegahan
Penangkapan ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih marak di wilayah Batu Bara. Masyarakat diimbau untuk aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Kepolisian juga berkomitmen meningkatkan patroli dan sosialisasi bahaya narkoba untuk memutus mata rantai peredaran gelap.
Kasus ini menjadi bukti bahwa upaya penegakan hukum terhadap pelaku narkoba terus dilakukan secara serius. Polisi berharap kerja sama masyarakat dapat membantu menekan angka penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.(UK)