delinews24.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara resmi memberlakukan Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kearsipan. Aturan yang ditetapkan sejak 9 Februari 2026 ini disosialisasikan secara daring kepada seluruh satuan kerja di Indonesia pada Rabu (04/03/2026).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menegaskan bahwa tata kelola kearsipan memiliki korelasi langsung dengan kualitas pelayanan dan penyelesaian sengketa pertanahan. Menurutnya, arsip adalah dasar hukum yang tak terpisahkan dari setiap layanan yang diberikan kepada masyarakat.
“Persoalan pertanahan yang ada di depan kita tidak akan lepas dari bagaimana cara kita mengelola arsip. Kearsipan sangat penting, khususnya dalam konteks bagaimana kita melakukan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Dalu Agung Darmawan saat membuka sosialisasi.
Pada tahun 2025, Kementerian ATR/BPN meraih predikat “Sangat Baik” (kategori BB) dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dengan nilai 74,29. Meski demikian, Dalu Agung menekankan bahwa kehadiran Permen ini bertujuan untuk mempertajam area-area yang masih memerlukan peningkatan agar tata kelola dokumen negara semakin sempurna.
Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan, Awaluddin, dalam laporannya menyebutkan bahwa penyusunan peraturan ini merupakan proses panjang yang telah dimulai sejak tahun 2020. Permen ini kini menjadi milestone atau tonggak sejarah yang mengintegrasikan seluruh aspek kearsipan secara komprehensif.
“Permen ini mencakup keseluruhan aspek, mulai dari penciptaan, penyusunan, hingga penyimpanan arsip menjadi satu kesatuan yang utuh. Ini adalah payung hukum utama penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” terang Awaluddin.
Ia menambahkan bahwa komitmen terhadap kearsipan adalah komitmen terhadap pelayanan publik. Mengingat arsip pertanahan bersifat dinamis dan terus digunakan, standarisasi yang tertuang dalam Permen ini diharapkan mampu meningkatkan nilai pengawasan arsip internal di masa mendatang.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh seluruh jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Indonesia. Rangkaian edukasi terkait kearsipan ini dijadwalkan akan dilakukan secara rutin hingga akhir Oktober 2026 guna memastikan implementasi aturan baru berjalan optimal di seluruh daerah.













