Langkat | delinews24.net – Setelah bertahun-tahun berjuang, Kelompok Tani Jaya Kembali dari Desa Sebertung, Kecamatan Serapit, Kabupaten Langkat, akhirnya mendapat perhatian dari DPRD setempat. Pada Senin (26/05/25), Komisi I DPRD Langkat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan para petani yang merasa dirugikan oleh PT Amal Tani.
Pertemuan itu dihadiri oleh Ketua Kelompok Tani Jaya Kembali, Brawi Jaya Meliala, beserta 10 anggota yang mewakili 725 kepala keluarga. Mereka meminta pengukuran ulang Hak Guna Usaha (HGU) PT Amal Tani, karena lahan yang mereka garap selama puluhan tahun diklaim masuk dalam konsesi perusahaan.
“Kami Minta Pengukuran Ulang, Tapi PT Amal Tani Menolak”
Bram, sapaan akrab Brawi Jaya Meliala, mengungkapkan bahwa PT Amal Tani selalu menolak permintaan mereka dengan alasan telah memenangkan gugatan hingga ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Mereka bilang sudah menang di pengadilan, tapi kami tidak terima. Saya sendiri pernah melaporkan penyerobotan ini sejak 1983. Kami terusir, dan perjuangan ini sudah terlalu lama. Kami sudah tidak punya biaya lagi, makanya kami minta Pemerintah Kabupaten Langkat menanggung biaya pengukuran ulang,” tegas Bram.
DPRD Langkat Desak PT Amal Tani Kooperatif
Wakil Ketua Komisi I DPRD Langkat, Edi Bahagia S.IP, dan Sekretaris Komisi I, Dr. Donny Setha ST, SH, MH, mempertanyakan sikap PT Amal Tani yang enggan melakukan pengukuran ulang.
“Kalau HGU mereka benar, mengapa takut diukur ulang?” tegas Donny Setha.
Akhirnya, setelah tekanan dari DPRD, perwakilan PT Amal Tani yang diwakili oleh Humas Darul Iman Huta Barat menyetujui pengukuran ulang. Donny Setha memastikan proses ini harus melibatkan pihak bersertifikat dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Langkat untuk menjamin keabsahannya.
Perjuangan yang Belum Selesai
Meski telah ada titik terang, perjuangan petani belum benar-benar berakhir. Mereka menunggu realisasi pengukuran ulang dan kepastian hak atas lahan yang telah mereka garap puluhan tahun.
“Kami hanya ingin tanah kami dikembalikan. Ini bukan sekadar masalah hukum, tapi juga soal keadilan,” ujar Bram di depan gedung DPRD Langkat, dihadapan awak media.
Dengan adanya intervensi DPRD, harapan petani untuk mendapatkan kembali lahan mereka semakin nyata. Namun, apakah PT Amal Tani benar-benar akan memenuhi kesepakatan? Jawabannya masih harus dibuktikan dalam tindakan nyata.(jayanta)