Delinews24.net – Warga Nias Barat jangan kaget jika mampir lagi di Restoran Tokosa Motor ya, karena demi pembangunan di Nias Barat pemilik restoran tak keberatan dikenakan pajak oleh Pemda Nias Barat.
Restoran pertama yang menerapkan pajak
“Restoran Tokosa Motor merupakan pemilik usaha restoran yang dikabupaten nias barat yang menerima dan menyambut baik pemasangan pemberitahuan berlakunya pajak 10% sesuai Perda No. 02 Tahun 2011”, jelas Kabid P2D Viktor Waruwu, M.M dalam kesempatannya beserta staf memasang tanda pemberlakuan tarif pajak 10% di restoran tersebut.
Ia juga memuji penyambutan yang baik serta inisiatif pemilik Restoran Tokosa Motor Dedi Waruwu dalam upaya pelaporan pajak mandiri (self assesment) yang nantinya diberlakukan kepada para pengunjung yang makan di Restoran Tokosa Motor.
Sesuai Perda No. 2 Tahun 2011
Viktor Waruwu, M.M juga mengungkapkan bahwa hal yang ia lakukan merupakan implementasi dari Perda No. 2 Tahun 2011 tentang pengenaan pajak untuk restoran.
“Saya menyambut baik atas pemasangan pemberitahuan pajak 10% di tempat usaha saya, sebab dengan penerapan ini merupakan wujud nyata kita masyarakat di Nias Barat mendukung pembangunan di Kabupaten Nias Barat, dengan harapan kepada setiap customer kami menyambut baik juga program ini untuk kemajuan daerah kita Kabupaten Nias Barat tercinta”, ungkap Dedi Waruwu alias Ama Dea.