BATU BARA | Delinews24.net – DPRD Kabupaten Batu Bara telah melaksanakan Rapat Paripurna pada hari Senin, 29 Juli 2024, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara. Rapat ini bertujuan untuk mengambil keputusan dan menandatangani persetujuan atas Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.
Rapat dimulai pada pukul 14.00 Wib dan dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara, M. Safi’i, SH, Pj. Bupati Batu Bara H. Heri Wahyudi Marpaung, S.STP., M.AP, Sekretaris DPRD, Izhar Fauzi, SH, serta seluruh anggota DPRD dan perwakilan dari OPD serta unsur Forkopimda.
Adapun 10 Fraksi DPRD Batu Bara memberikan pendapat akhir mereka mengenai RANPERDA tersebut:
1. Fraksi Golkar juga menyetujui RANPERDA dengan catatan, meski terdapat beberapa temuan, sebagaimana disampaikan oleh Bapak Rohadi.
2. Fraksi Gerindra menerima RANPERDA dengan harapan adanya peningkatan dalam pelayanan publik di masa depan, disampaikan oleh Bapak Ahmad Fahri Meliala.
3. Fraksi PAN menyetujui RANPERDA dengan harapan adanya perbaikan di masa depan, seperti disampaikan oleh Bapak Suprayitno.
4. Fraksi Demokrat menyetujui RANPERDA dengan catatan penting mengenai pengelolaan keuangan dan defisit anggaran yang harus diperhatikan, disampaikan oleh Bapak Syahril Siahaan.
5. Fraksi PDI Perjuangan menerima dan menyetujui RANPERDA APBD 2023 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara, disampaikan oleh Bapak Amirtan.
Fraksi Demokrat menyetujui RANPERDA dengan catatan penting mengenai pengelolaan keuangan dan defisit anggaran yang harus diperhatikan, disampaikan oleh Bapak Syahril Siahaan.
6. Fraksi PKS juga menyetujui RANPERDA dengan beberapa catatan terkait defisit anggaran, layanan kesehatan, dan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK-RI, disampaikan oleh Bapak Amat Mukhtas.
7. Fraksi PBB menyetujui pengesahan RANPERDA APBD 2023 untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah, disampaikan oleh Bapak Sarianto Damanik, SE.
8. Fraksi NKB juga menerima dan menyetujui pengesahan RANPERDA sebagai Peraturan Daerah, disampaikan oleh Bapak Mukhlis BN.
9. Fraksi NasDem menyetujui RANPERDA dengan catatan terkait optimalisasi kinerja OPD dan serapan anggaran, disampaikan oleh Bapak Mukhsin.
10. Fraksi PPP menyetujui RANPERDA untuk dijadikan Peraturan Daerah, sebagaimana disampaikan oleh Bapak Ahmad Badri, SH.
Dengan persetujuan dari semua fraksi, RANPERDA APBD TA 2023 resmi ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara. Penandatanganan persetujuan bersama menjadi penutup dari rapat paripurna ini, tutup Humas Sekretariat DPRD Batu Bara.
Penulis : UK/07