BATU BARA | Delinews24.net – Plt Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (Dinas PUTR) di Jl. Besar Perupuk Desa Gambus Laut Kec Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara berharap kepada masyarakat agar segera mengurus izin persetujuan bangunan gedung (PBG) sebelum mendirikan bangunan, dan pemilik gedung harus mengurus sertifikat laik fungsi (SLF). PBG salah satu merupakan respons terhadap perkembangan dalam teknologi kontruksi dan kompleksitas bangunan. Kamis (25/07/2024) sekira pukul 22.48 Wib malam jum’at.
Pemerintah telah menetapkan penggantian ketentuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.
Menurut Plt Dinas PUTR Batu Bara Kunia Lismawati PBG berlaku untuk bangunan rumah atau bangunan tepat usaha. Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) adalah sistem elektronik berbasis web yang digunakan untuk melaksanakan proses penyelenggaraan PBG, SLF, SBKBG, RTB, dan pendataan disertai dengan informasi terkait penyelenggaraan bangunan gedung.
Khusus bagi permohonan PBG dan SLF yang dilakukan melalui aplikasi Online Single Submission (OSS) SIMBG digunakan sebagai aplikasi dalam layanan pemenuhan komitmen perizinan berusaha yang membutuhkan PBG dan SLF.
Lanjutnya, petunjuk teknik permohonan PBG/SLF dan SBKBG untuk pemohon dapat diunduh melalui tautan https://simbg.pu.go.id/info/Tutorial-Pemohon-SIMBG-PBG-SLF-Baru.pdf.
Semua persyaratan dan panduan untuk pemohon dapat dilihat pada www.simbg.pu.go.id dan sesuai PP 16 Tahun 2021 Pasal 1 SIMBG adalah sistem elektronik berbasis web yang digunakan untuk melaksanakan proses penyelenggaraan PBG, SLF, Pasal 285, ayat 2 dalam hal permohonan penerbitan SLF untuk bangunan gedung yang sudah ada (existing) dan belum memiliki PBG, proses penerbitan SLF dilakukan bersamaan dengan proses penerbitan PBG sesuai dengan ketentuan SIMBG sesuai pasal 261, ayat (7) penerbitan PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan setelah DPMPTSP mendapatkan bukti pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
Dan pasal 9 ayat (2) Klasifikasi berdasarkan tingkat kompleksitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi bangunan gedung sederhana, bangunan gedung tidak sederhana, dan bangunan gedung khusus, pada intinya semua diakomodir dan harus dijalankan didalam aplikasi simbg.pu.go.id.
Persetujuan bangunan gedung (PBG) adalah
perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis bangunan gedung yang berlaku.
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat yang diberikan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum bangunan gedung tersebut dimanfaatkan.
Surat bukti kepemilikan bangunan gedung (SBKBG) adalah surat tanda bukti hak atas status kepemilikan bangunan gedung.
Untuk diketahui, apakah tenaga ahli yang dimaksud dapat berasal dari profesi dan atau keprofesian.
Plt Dinas PUTR Batu Bara, tenaga ahli nantinya kita pilih, bisa dari pusat, provinsi dan atau kab/kota, PUTR berharap sebelum mendirikan bangunan segera mengurus izin PBG & SLF, tutupnya.