Medan|delinews24.net – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara mengungkap operasi produksi narkoba jenis ekstasi yang berkedok kegiatan organisasi masyarakat. Markas yang berlokasi di Jalan Kantil, Medan, ternyata digunakan sebagai home industry pembuatan pil ekstasi oleh tiga residivis narkoba, salah satunya merupakan pengurus organisasi pemuda.
Pelaku dan Modus Operandi
Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, Dirnarkoba Polda Sumut, menjelaskan bahwa ketiga pelaku—Siwa Sangker (38), Munir, dan Felix Aldiano—telah aktif memproduksi ekstasi selama tiga bulan terakhir. Siwa, yang menjabat sebagai Ketua Sub Rayon AMPI Ranting Hamdan, diduga menjadi otak utama.
“Mereka memanfaatkan sabu sisa dan paket sabu sebagai bahan baku. Felix dan Munir membantu proses produksi dengan upah Rp3 ribu per pil,” jelas Calvijn saat konferensi pers di lokasi, Senin (28/7/2025).
Pil ekstasi hasil produksi dijual seharga Rp90 ribu per butir, dengan keuntungan yang masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Penggerebekan dan Temuan Barang Bukti
Polisi menggerebek lokasi pada Jumat (25/7/2025) malam dan menyita:
- 94 pil ekstasi siap edar.
- Peralatan produksi seperti mesin press, bahan kimia, dan kemasan pil.
- Dokumen transaksi jual-beli narkoba.
Saat penggerebekan, Felix dan Munir berhasil diamankan, sementara Siwa melarikan diri dengan melompat ke sungai di belakang markas.
Pelaku Utama Ditemukan Tewas
Pada Sabtu (26/7/2025) siang, warga menemukan mayat Siwa mengapung di pinggir sungai. Keluarga menolak otopsi, sehingga penyebab kematian diduga akibat tenggelam. “Kami menghormati keputusan keluarga dan memfokuskan penyelidikan pada jaringan produksi narkoba ini,” kata Calvijn. Polisi menduga kuat ada keterlibatan pihak lain dalam rantai pasokan bahan baku dan distribusi. “Kami tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain, termasuk oknum organisasi,” tegas Calvijn.
Hingga berita ini diturunkan, pengurus pusat AMPI belum memberikan tanggapan resmi. Namun, sumber internal menyatakan akan melakukan pembersihan internal jika terbukti ada penyalahgunaan nama organisasi.
Felix dan Munir saat ini menjalani pemeriksaan intensif dan terancam hukuman berat sesuai Pasal 114 UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Analisis: Tren Narkoba di Lingkungan Organisasi
Kasus ini mengindikasikan pergeseran modus pelaku narkoba yang memanfaatkan fasilitas organisasi masyarakat untuk menghindari sorotan. Kriminolog Universitas Sumatera Utara, Dr. Rina Shahriyani, memperingatkan:
“Ini alarm bagi semua organisasi untuk memperketat pengawasan. Jangan sampai kegiatan positif justru dikotori oknum yang memanfaatkan nama besar kelompok.”