Jakarta|delinews24.net – Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta seketika berubah hening pada Senin (23/2/2026). Advokat Marcella Santoso, terdakwa kasus suap hakim terkait vonis lepas tiga korporasi Crude Palm Oil (CPO) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), memilih membacakan nota pembelaan (pleidoi) dengan nada spiritual yang mendalam.
Bukannya meluapkan amarah atas tuntutan berat jaksa, Marcella justru merapalkan doa di hadapan majelis hakim. Ia memohon agar dirinya dijadikan instrumen perdamaian di tengah kemelut hukum yang menjeratnya.
“Jika terjadi penghinaan, berikan aku hati yang mengampuni. Bila terjadi kesesatan, jadikan aku pembawa kebenaran. Bila terjadi kebimbangan, jadikanlah aku pembawa kepastian,” ucap Marcella dengan suara bergetar.
Pesan Pengampunan untuk Sang Penuntut
Marcella menyadari bahwa kewenangan dan kekuasaan adalah pilihan yang berdasar pada akal budi dan hati nurani. Menanggapi tuntutan 17 tahun penjara yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepadanya, ia justru mendoakan para pihak yang menuntutnya.
“Saya mendoakan, semoga pilihan untuk menuntut saya selama 17 tahun ini bisa benar-benar membawa kedamaian di hati mereka yang membenci saya,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa tindakan yang didasari kebencian tidak akan menyenangkan hati Tuhan, dan berharap mereka yang menyimpan dendam dapat segera dibebaskan dari “penjara hati”.
Tuntutan Fantastis dan Jeratan TPPU
Meski pembelaannya bernada pemaafan, Marcella tengah menghadapi badai hukum yang sangat serius. JPU menuntutnya dengan hukuman 17 tahun penjara serta denda sebesar Rp600 juta subsider 150 bulan kurungan.
Tak hanya hukuman badan, jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti yang fantastis, yakni senilai Rp21,602 miliar. Jika harta bendanya tidak mencukupi, Marcella terancam tambahan pidana penjara selama 8 tahun.
“Terdakwa terbukti menyuap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memberikan vonis lepas untuk tiga korporasi CPO,” ujar jaksa dalam persidangan sebelumnya.
Keyakinan di Balik Jeruji
Menutup pleidoinya, Marcella menyatakan rasa syukurnya atas ketenangan batin yang ia rasakan saat ini. Ia meyakini bahwa pengampunan adalah jalan menuju kehidupan yang kekal.
“Dengan memberi kita akan menerima, dengan mengampuni kita akan diampuni,” pungkasnya. Kini, bola panas ada di tangan Majelis Hakim untuk menentukan apakah untaian doa dan pembelaan Marcella mampu meringankan vonis yang akan dijatuhkan mendatang.







