Tanjungbalai | Delinews24.net – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) laporkan eks Sekretaris Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB Muhammad Lukman Edy ke Polres Tanjungbalai kasus pencemaran nama baik.
Mantan sekretaris DPP PKB M. Lukman Edy dilaporkan terkait kasus pencemaran nama baik yang Ia lakukan terhadap Ketua Umum Muhaimin Iskandar pada 31 Juli 2024 yang lalu di Jakarta.
Ketua DPC PKB Kota Tanjungbalai Syahrial Bakti didampingi sekjen dan sejumlah pengurus lainnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjungbalai. Rabu, (7/8/2024).
“Kami seluruh pengurus baik Wilayah maupun di daerah merasa keberatan atas ucapan mantan Sekjen DPP PKB tersebut yang telah melakukan pencemaran nama baik ketua umum DPP PKB Muhaimin Iskandar,” ucap Syahrial Bakti yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Tanjungbalai.
Ia menyampaikan bahwa ucapan yang dilontarkan M. Lukman Edy tidaklah benar melainkan fitnah.
“Ucapan saudara M. Lukman tidak benar dan tidak berdasar mengatakan bahwa Cak Imin tidak transparan dalam pengelolaan keuangan serta berbuat semena-mena dalam mengganti kepengurusan di DPW.” ujarnya. (hns)