BATU BARA | Delinews24.net – Team Opsnal Sat Reskrim Polres Batu Bara berdasarkan hasil penyelidikan dan koordinasi dengan Tim Opsnal Reskrim Polres Asahan telah mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang diduga melanggar tindak pidana Pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 365. Rabu 31 Juli 2024 sekitar pukul 01.30 Wib, di Dusun VII Desa Perk Tanah Gambus Kec Lima Puluh.
Menurut Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Dr. Enand H. Daulay, S.H.,M.H membenarkan team opsnal Sat Reskrim Polres Batu Bara melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka sesuai dasar Nomor : LP/B /320/VII / 2024/ SPKT / RES.B BARA/ Polda Sumatera utara Tanggal 30 juli 2024 atas Nama pelapor Darwin Sahputra Saragih.
Kronologis kejadian tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekira pukul 22.00 Wib, ada seorang pria datang mengaku sebagai abang pelapor atau korban Darwin Sahputra Saragih adiknya An. Nurhayati Saragih (34) Karyawan warga Dusun V Desa Tanah Gambus Kec Lima Puluh, membawa sepeda motor yang dibawa oleh adiknya telah dirampas sama orang tak di kenal OTK di Dusun VII Desa Perk Tanah Gambus Kec. Lima Puluh Kab. Batu Bara.
Kemudian pelapor langsung mendatangi tempat kejadian dan menemukan adik pelapor (korban).
Dari keterangan adik pelapor (korban) bahwa pada saat dirinya dalam perjalanan hendak pulang ke rumah tiba-tiba di hampiri oleh 2 (dua) laki-laki yang tidak diketahui identitasnya mengendarai sepeda motor matic nopol tidak diketahui memberhentikan adik pelapor selaku korban lalu langsung hendak merampas sepeda motor.
Pada saat itu salah satu pelaku memukul adik pelapor menggunakan sebilah Broti pada bagian lengan lalu membawa sepeda motor tersebut.
Akibat kejadian tersebut adik pelapor kehilangan sepeda motor merek Honda Scoopy warna Merah BK 2293 OAL dengan nomor Rangka MH1JM0210MK243083 danIp_model_b Nomor Mesin: JM02E1243114 An. Indra Andika serta mengalami kerugian sebesar Rp. 24.000.000,- (Dua Puluh Empat Juta Rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batu Bara guna proses hukum yang berlaku di NKRI.
TKP Penangkapan kedua pelaku Imam Muliadi (29) warga Dusun VI Desa Sei Beluru Kec Meranti Kab. Asahan dan Muhammad Rizwan warga Dusun II Desa Meranti Kec. Meranti Kab. Asahan di Jl. Sei Silau Kisaran Kota Kec Kisaran Timur Kab Asahan dibawa ke Mako Polres batu Bara bersama Barbut 1 ( satu ) unit sepeda motor jenis honda scoopy warna merah No pol BK 2293 OAL 1 ( satu ) unit sepeda motor jenis honda beat warna merah putih No Pol BK 2538 OAI, guna dilakukan tindaklanjut, tutup Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Dr. Enand H. Daulay, S.H.,M.H.
Penulis : UK/07