Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
Kota MedanPeristiwa

Duit Negara Raib Rp1,7 M, Mantan Rektor UINSU Bisa ‘Kost’ di Penjara 9 Tahun!

273
×

Duit Negara Raib Rp1,7 M, Mantan Rektor UINSU Bisa ‘Kost’ di Penjara 9 Tahun!

Share this article
Sidang Korupsi Mantan Rektor UINSU

MEDAN – Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Saidurrahman, terancam hukuman penjara 9 tahun! Jaksa Penuntut Umum (JPU) menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) tahun 2020.

JPU, Desi Situmorang, menyatakan Saidurrahman terbukti melakukan penyelewengan dana yang merugikan negara hingga Rp1,7 miliar. Selain penjara, ia juga didenda Rp300 juta atau kurungan 3 bulan jika tak mampu bayar.

Tak sendirian, dua pejabat lain juga kena batunya:

  • Sangkot Azhar Rambe (eks Kapusbangnis) dituntut 8 tahun penjara + denda Rp300 juta, plus wajib bayar uang pengganti (UP) Rp122 juta. Kalau tak sanggup, tambahan hukuman 4 tahun!

  • Moncot Harahap (Bendahara UINSU) dihukum 7 tahun + denda Rp300 juta, tapi bebas UP karena tak menikmati uang haram.

Kasus ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dan Pasal 55 KUHP. Pengadilan Tipikor Medan, dipimpin hakim As’ad Rahim, memberi kesempatan pembelaan pada 4 Juni 2025.

Bakal jadi narapidana atau bisa lolos? Kita tunggu sidang selanjutnya!

Example 120x600