delinews24.net – Transformasi digital dan peningkatan kualitas layanan di loket Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai dirasakan dampak nyatanya oleh masyarakat. Kecepatan proses serta transparansi informasi melalui sistem daring kini menjadi standar baru yang mendapatkan apresiasi luas dari para pemohon.
Di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Semarang, sejumlah warga mengaku merasakan perbedaan mencolok antara pelayanan saat ini dengan metode manual di masa lalu. Salah satu pemohon, Galuh (43), mengungkapkan bahwa kepastian status berkas kini jauh lebih terukur.
“Dibandingkan dulu, pelayanan hari ini ada peningkatan besar. Kalau dulu, kita tidak tahu berapa lama proses koreksi berkas. Sekarang, jika ada kekurangan, dalam satu dua hari langsung diinformasikan melalui sistem,” ujar warga Kecamatan Candisari tersebut.
Sentuh Tanahku: Solusi Efisiensi Waktu Kehadiran aplikasi Sentuh Tanahku menjadi kunci utama dalam memangkas birokrasi yang sebelumnya dianggap berbelit. Masyarakat kini tidak perlu lagi datang berulang kali ke Kantor Pertanahan hanya untuk sekadar menanyakan status permohonan mereka.
Alfie (55), pemohon asal Semarang Barat, menilai sistem digitalisasi membuat proses koreksi menjadi lebih efisien. “Sekarang lebih cepat karena koreksinya lewat online. Kita bisa tahu langsung apakah pengajuan diterima atau ditolak tanpa harus menunggu lama,” jelas Alfie.
Tren Mengurus Tanah Secara Mandiri Dampak positif dari kemudahan sistem ini adalah meningkatnya keberanian dan kesadaran masyarakat untuk mengurus administrasi pertanahan secara mandiri. Alfie, yang juga berprofesi sebagai notaris, mengamati adanya pergeseran tren di mana loket-loket pelayanan kini mulai didominasi oleh masyarakat umum, bukan lagi hanya oleh perantara atau notaris.
“Sebenarnya masyarakat sudah datang sendiri. Sekarang sudah banyak masyarakat yang mau mengurus tanah secara mandiri. Ini perkembangan yang sangat bagus,” pungkas Alfie.
Pihak Kementerian ATR/BPN terus mendorong penggunaan layanan digital seperti antrean elektronik dan pengecekan status via aplikasi untuk memastikan pelayanan tetap terbuka, informatif, dan bebas dari praktik pungutan liar. Dengan sistem yang semakin transparan, masyarakat merasa lebih percaya diri dan nyaman dalam mengamankan hak atas tanah mereka.













