Example floating
Example floating
Agraria

Era Prabowo-Gibran, Kementerian ATR/BPN Luncurkan Layanan Pengukuran 12 Hari dan PERINTIS 10 Hari

568
×

Era Prabowo-Gibran, Kementerian ATR/BPN Luncurkan Layanan Pengukuran 12 Hari dan PERINTIS 10 Hari

Share this article
Era Prabowo-Gibran, Kementerian ATR/BPN Luncurkan Layanan Pengukuran 12 Hari dan PERINTIS 10 Hari
Era Prabowo-Gibran, Kementerian ATR/BPN Luncurkan Layanan Pengukuran 12 Hari dan PERINTIS 10 Hari

Jakarta|delinews24.net — Era Prabowo-Gibran, Kementerian ATR/BPN Luncurkan Layanan Pengukuran 12 Hari dan PERINTIS 10 Hari, Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan terobosan dalam transformasi layanan publik. Kementerian ATR/BPN resmi meluncurkan dua inovasi utama, yakni Layanan Pengukuran Terjadwal target 12 hari serta Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) target 10 hari, guna memberikan kepastian waktu dan prosedur bagi masyarakat.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menjelaskan bahwa percepatan ini dirancang agar setiap tahapan operasional pertanahan memiliki alur kerja yang transparan, terukur, dan akuntabel.

“Sejak diluncurkan pada 17 Agustus 2026 lalu, layanan Pengukuran Terjadwal sudah dijalankan di 466 Kantor Pertanahan (Kantah) dan Peralihan Hak Terintegrasi telah berjalan di 131 Kantah. Kami ingin setiap tahapan pelayanan memiliki alur dan target waktu yang jelas sehingga masyarakat bisa mengetahui pasti bagaimana permohonannya diproses,” ujar Dalu Agung Darmawan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (28/10/2026).

Layanan Pengukuran Terjadwal, yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Ditjen SPPR) sejak Juli 2025, kini telah berhasil diterapkan di sekitar 96% Kantah di seluruh Indonesia. Melalui sistem ini, pemohon dapat memilih sendiri tanggal pengukuran tanah sesuai ketersediaan slot petugas. Skema layanan mencakup waktu tunggu pengukuran selama tujuh hari serta penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) maksimal lima hari, sehingga total proses berlangsung selama 12 hari kerja.

Sementara itu, untuk program PERINTIS 10 Hari, Kementerian ATR/BPN memangkas durasi proses peralihan hak atas tanah melalui pembagian peran yang terintegrasi. Prosedur ini melibatkan verifikasi di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) maksimal 3 hari, pemrosesan di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) maksimal 2 hari, serta penyelesaian akhir di Kantah selama 5 hari.

Dalu menekankan bahwa kunci keberhasilan program PERINTIS terletak pada komitmen bersama serta koordinasi yang erat antarinstansi terkait.

“Percepatan pelayanan membutuhkan pembenahan proses kerja sekaligus kolaborasi. Dalam PERINTIS, pemerintah daerah, PPAT, dan Kantah memiliki peran pada tahapan masing-masing. Karena itu, integrasi proses dan komitmen bersama menjadi kunci agar kepastian waktu yang dijanjikan kepada masyarakat dapat diwujudkan,” tutur Dalu.

Melalui penerapan standar pelayanan terukur ini, Kementerian ATR/BPN berharap seluruh jajaran di tingkat daerah dapat menerapkan kedisiplinan tinggi. Kepastian prosedur dan ketepatan waktu ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan pertanahan nasional.

Example 120x600