delinews24.net – Pinjaman online (pinjol) semakin populer sebagai solusi cepat memperoleh dana. Namun, ketidakbijakan dalam penggunaannya dapat merusak skor kredit peminjam. Sistem pencatatan kredit di Indonesia, yaitu Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menjadi acuan utama dalam menilai kelayakan kredit seseorang.
Kategori Skor Kredit dalam SLIK OJK
Skor kredit dalam SLIK OJK dinilai dalam skala 1 hingga 5, dengan kriteria sebagai berikut:
-
Skor 1: Kredit lancar, menunjukkan pembayaran cicilan dan bunga tepat waktu hingga lunas.
-
Skor 2: Kredit dalam perhatian khusus (DPK), terjadi jika debitur menunggak 1–90 hari.
-
Skor 3: Kredit tidak lancar, akibat tunggakan 91–120 hari.
-
Skor 4: Kredit diragukan, karena tunggakan 121–180 hari.
-
Skor 5: Kredit macet, terjadi jika tunggakan melebihi 180 hari.
Kapan Catatan Negatif Pinjol Terhapus?
Menurut IdScore, lembaga pemeringkat kredit, data utang pinjol tetap tercatat di SLIK OJK selama belum lunas. Pelunasan menjadi syarat utama untuk mengajukan penghapusan data.
“Penyedia pinjol wajib melaporkan pelunasan ke SLIK OJK maksimal 30 hari setelah tagihan dibayar. Jika data belum diperbarui, debitur dapat mengajukan komplain,” jelas IdScore dalam situs resminya.
Setelah pelunasan, pemberi pinjaman harus menerbitkan surat keterangan lunas sebagai bukti. Namun, tidak ada jangka waktu pasti penghapusan catatan negatif, terutama jika pinjol tersebut legal dan berizin OJK.
Utang Pinjol Masyarakat Capai Rp79,96 Triliun
Berdasarkan Statistik Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) OJK per Maret 2025, total utang pinjol yang belum dibayar (outstanding) mencapai Rp79,96 triliun, dengan tingkat gagal bayar (galbay) sebesar 2,77%.
Sebaran Utang Pinjol Berdasarkan Wilayah
-
Pulau Jawa: Rp56,3 triliun (galbay 3,08%).
-
Luar Pulau Jawa: Rp23,66 triliun (galbay 2,03%).
Sebaran Utang Pinjol Berdasarkan Penerima
-
Perseorangan:
-
Total utang: Rp75,46 triliun (23,68 juta rekening).
-
UMKM: Rp24,66 triliun (5,61 juta rekening).
-
Non-UMKM: Rp50,79 triliun (18,06 juta rekening).
-
-
Badan Usaha:
-
Total utang: Rp4,5 triliun (4.321 rekening).
-
UMKM: Rp3,36 triliun (3.578 rekening).
-
Non-UMKM: Rp1,06 triliun (743 rekening).
-
Imbauan untuk Debitur Pinjol
OJK mengingatkan masyarakat agar bijak dalam mengajukan pinjol dan memastikan kemampuan membayar. “Catatan kredit buruk dapat menghambat pengajuan kredit di masa depan, termasuk KPR, KKB, atau kartu kredit,” tegas OJK dalam keterangan resminya.
Bagi yang mengalami kendala pembayaran, disarankan segera berkoordinasi dengan penyedia pinjol untuk restrukturisasi utang guna mencegah penurunan skor kredit.