LANGKAT – Kasus siswi berinisial LB (15) asal Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, semakin ramai dibicarakan publik. Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea angkat bicara dan menyatakan siap turun tangan memberikan bantuan hukum.
LB, pelajar SMU Negeri 1 Salapian, bersama ayahnya Japet Imanta Bangun (JIB) ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan. Padahal mereka mengklaim sebagai korban penganiayaan yang justru dilaporkan lebih dulu. Kasus ini bermula pada 4 Oktober 2025 di rumah JIB di Salapian. JIB melaporkan IPB ke Polsek Salapian dengan nomor LP/89/X/2025 atas dugaan penganiayaan. Namun IPB balik melaporkan JIB dan LB ke Polres Langkat pada 11 Oktober 2025 dengan LP/B/667/X/2025, sehingga keduanya menjadi tersangka.
Pengadilan Negeri Stabat bahkan telah memvonis IPB bersalah dan dihukum 6 bulan penjara berdasarkan laporan JIB. Meski demikian, LB dan ayahnya tetap diproses hukum. Berkas perkara (P-21) sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa, dan LB menjalani proses diversi di kejaksaan. Namun LB menolak meminta maaf kepada IPB karena merasa tidak bersalah. Ayahnya kini ditahan di Rutan Tanjung Pura.
Video permohonan keadilan LB yang viral pada 10 April 2026 membuat kasus ini semakin mendapat sorotan. Dengan suara bergetar, LB memohon kepada Presiden Prabowo Subianto: “Saya mohon kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto agar membebaskan ayah saya yang sudah ditahan di Rutan Tanjung Pura. Kami tidak melakukan pengeroyokan, kami korban tapi malah jadi tersangka.” Video itu menyebar luas dan memicu empati publik.
Hotman Paris Hutapea merespons cepat melalui akun Instagram pribadinya pada 12 April 2026. Ia membagikan video analisis hukum dari akademisi dan menegaskan kesiapannya membantu. “Hotman 911 siap bertarung hukum jika dibutuhkan!” tulisnya tegas. Keikutsertaan Hotman Paris diperkirakan akan menambah tekanan publik terhadap aparat penegak hukum untuk menegakkan keadilan secara transparan.
Publik kini menanti langkah konkret dari pihak berwenang. Apakah kasus ini akan menjadi contoh penegakan hukum yang adil, atau justru menimbulkan pertanyaan lebih besar tentang proses hukum di daerah?







