delinews24.net – Bagi para pemilik Rumah Toko (Ruko), status kepemilikan tanah kini tak lagi harus terbatas pada Hak Guna Bangunan (HGB). Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa pemilik ruko memiliki peluang besar untuk meningkatkan status hak tanahnya menjadi Hak Milik (SHM).
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Shamy Ardian, menyatakan bahwa peningkatan status ini penting untuk memberikan kepastian hukum yang lebih kuat dan bersifat turun-temurun.
“Sepanjang memenuhi persyaratan perundang-undangan, HGB ruko dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik. Masyarakat perlu memastikan status tanah, kesesuaian tata ruang, serta kelengkapan dokumen sebelum mengajukan permohonan,” ujar Shamy dalam keterangan resminya, Kamis (9/4/2026).
Mengapa Harus Peningkatan Hak?
Berbeda dengan HGB yang memiliki masa berlaku tertentu dan harus diperpanjang, Hak Milik merupakan kasta tertinggi dalam kepemilikan tanah. Hak ini tidak memiliki batas waktu dan memberikan kontrol penuh kepada pemiliknya. Peningkatan status ini dinilai meningkatkan nilai ekonomi aset sekaligus menjamin keamanan properti dalam jangka panjang.
Syarat Utama Peningkatan Status
Namun, Shamy mengingatkan bahwa tidak semua bangunan ruko bisa langsung beralih status. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, berikut adalah syarat wajib yang harus dipenuhi:
- Subjek Hukum: Pemohon wajib berkewarganegaraan Indonesia (WNI).
- Status Tanah: Bangunan berdiri di atas tanah negara, bukan di atas tanah Hak Pengelolaan (HPL) yang memiliki pembatasan khusus.
- Masa Berlaku: Sertipikat HGB harus masih dalam keadaan berlaku.
- Fungsi Bangunan: Ruko harus memenuhi ketentuan teknis, termasuk fungsi sebagai tempat tinggal sesuai regulasi yang berlaku.
Prosedur dan Dokumen Administratif
Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021, pemilik ruko yang ingin melakukan peningkatan hak perlu menyiapkan dokumen berikut:
- Identitas diri (KTP/KK).
- Sertipikat asli HGB yang masih berlaku.
- Dokumen perizinan bangunan atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
- Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
- Dokumen tambahan seperti surat keterangan ahli waris (jika melalui proses pewarisan).
Untuk menjaga transparansi dan menghindari kendala teknis, Shamy menyarankan masyarakat untuk proaktif melakukan pengecekan mandiri.
“Kami menyarankan masyarakat untuk berkonsultasi langsung ke Kantor Pertanahan setempat. Hal ini penting untuk memastikan kelayakan dokumen agar prosesnya berjalan tertib dan sesuai prosedur,” pungkasnya.













