BATU BARA | Delinews24.net – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu Bara Diky Octavia merilis penyitaan uang tunai sebesar Rp.500 juta dari tersangka tindak pidana korupsi pekerjaan belanja software perpustakaan digital dan media pembelajaran digital tingkat SD dan SMP pada Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara tahun anggaran 2021, Rabu (23/4/2025).
Dikatakan Diky, uang tersebut merupakan sebagian dari kerugian negara sebesar Rp.1.882.629.000 pada kasus yang menjerat mantan Kadisdik Batu Bara IS.
“Uang titipan ini yang diterima melalui kuasa hukum IS selanjutnya akan disetorkan ke rekening Pemerintah,” ujar Diky.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara telah melakukan
penetapan tersangka terhadap IS pada Selasa (25/3/2025).
Pasca penggeledahan di kantor Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Kabupaten Batu Bara pada pertengahan Maret lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara tinggal menunggu hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).
Penjelasan tersebut disampaikan Kepala Kejari Batu Bara Diky Octavia menjawab wartawan, Rabu (23/4/2025).
Dikatakan Diky, hasil audit PKKN nantinya bertujuan untuk menentukan besaran kerugian negara
dalam kasus dugaan korupsi belanja tidak terduga (BTT) Dinkes Batu Bara tahun 2022 dengan nilai pagu Rp.5 miliar lebih.
“Setelah terbitnya hasil PKKN kita akan segera menetapkan tersangka dalam kasus ini,” tutup Diky Octavia.
Sementara itu, dikonfirmasi lewat seluler, Kepala Dinkes PPKB Kabupaten Batu Bara dr. Deni Syahputra mengaku saat itu dirinya bertindak selaku Pejabat Pelaksana Teknisi Kegiatan (PPTK).