Mbah Tupon Tertipu Tandatangani Dokumen, Sertifikat Hak Atas Tanahnya Berganti Nama dan Dijaminkan ke Bank
Bantul – Seorang kakek berusia lanjut asal Bantul, Yogyakarta, nyaris kehilangan rumah dan tanahnya akibat penipuan dokumen sertifikat. Mengutip dari detikjogja, Mbah Tupon (75), yang buta huruf, diduga ditipu oleh oknum tidak bertanggung jawab hingga sertifikat hak atas tanahnya berpindah nama dan dijaminkan ke bank.
BPN: Ini Kasus Penipuan Biasa, Bukan Mafia Tanah
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa kasus ini bukan termasuk mafia tanah melainkan penipuan biasa.
“Apakah ini bisa disebut mafia tanah? Saya belum menyimpulkan demikian. Nilai ekonominya kecil, dan tidak ada jaringan sindikat di baliknya,” kata Nusron saat dikonfirmasi wartawan di Bantul, Sabtu (10/5/2025).
Ia menjelaskan, mafia tanah biasanya melibatkan pemalsuan dokumen skala besar dengan kerugian mencapai miliaran hingga triliunan rupiah.
“Ini lebih ke pemalsuan dokumen biasa. Kalau mafia tanah, biasanya menyangkut ratusan hingga ribuan hektare dengan kerugian sangat besar dan melibatkan jaringan yang luas. Kasus ini hanya satu pelaku dan satu korban,” jelasnya.
Modus Penipuan: Mbah Tupon Dipaksa Tandatangani Dokumen Tanpa Penjelasan
Mbah Tupon, yang tidak bisa membaca, diduga ditipu untuk menandatangani Surat Pelimpahan Hak (SPH) melalui Akta Jual Beli (AJB). Tanpa disadarinya, dokumen tersebut mengalihkan hak kepemilikan tanahnya ke pihak lain dan bahkan dijaminkan ke bank.
“Ketika sertifikat dibalik nama, tanda tangan Mbah Tupon ada di sana. Tapi kami di BPN tidak mungkin mengecek apakah sebelumnya ada penipuan atau tidak,” ujar Nusron.
Ia menegaskan, jika ada pegawai BPN yang terbukti terlibat, sanksi tegas akan diberikan.
“Kalau ada pegawai BPN yang terlibat rekayasa atau pemalsuan tanda tangan, pasti kami tindak. Tapi dalam kasus ini, modusnya adalah penipuan terhadap korban yang tidak mengerti dokumen yang ditandatanganinya,” tambahnya.
Polisi dan Pemerintah Daerah Turun Tangan
Kasus ini telah menarik perhatian pihak kepolisian dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul. Proses hukum sedang berjalan untuk mengembalikan hak Mbah Tupon atas tanahnya.
Masyarakat setempat berharap kasus ini menjadi peringatan agar warga, terutama lansia dan buta huruf, lebih berhati-hati dalam menandatangani dokumen penting.
Pakar Hukum: Perlindungan Khusus untuk Korban Rentan
Pakar hukum agraria, Prof. Ahmad Syafii, mengatakan bahwa kasus seperti ini sering terjadi karena minimnya pemahaman masyarakat terhadap dokumen hukum.
“Perlu ada pendampingan hukum bagi kelompok rentan, seperti lansia dan buta huruf, saat berurusan dengan dokumen properti. Jangan sampai mereka menjadi korban penipuan karena ketidaktahuan,” tegasnya.
Sementara itu, keluarga Mbah Tupon berupaya mengajukan gugatan hukum untuk membatalkan peralihan hak tanah tersebut.
Update Terkini:
-
Proses hukum sedang berjalan untuk mengembalikan sertifikat tanah Mbah Tupon.
-
BPN mengklaim tidak ada keterlibatan pegawai dalam kasus ini.
-
Masyarakat diimbau waspada terhadap penipuan serupa, terutama bagi yang tidak memahami dokumen hukum.