BATU BARA | Delinews24.net – Team Opsnal Reskrim Polsek Lima Puluh Polres Batu Bara mengamankan seorang laki-laki sebagai pelaku dalam kasus Penggelapan. Kamis 11 Juli 2024 sekira pukul 13.00 Wib, TKP di Dusun II Desa Air Hitam Kec Datuk Lima Puluh Kab. Batu Bara.
Kapolsek Lima Puluh membenarkan team opsnal Reskrim Polsek Lima Puluh Polres Batu Bara melakukan penangkapan terhadap seorang lelaki sesuai dasar Laporan Polisi Nomor : LP / B / 41 / VI/ 2024/ SPKT/ Polsek lima puluh tanggal 26 Juni 2024. Pelapor Nazaruddin (29) warga Dusun I Desa Air Hitam Kec Datuk Lima Puluh
Team Opsnal Reskrim melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan Saksi – Saksi Usnul Yakim (37) warga Dusun II Desa Kwala Gunung dan Suherman (27) warga Dusun VII Desa Empat Negeri Kec Datuk Lima Puluh.
Mencari barang bukti, 1 lembar BPKB Sepeda motor Supra X 125 BK 5988 VAL dan 1 Lembar STNK Sepeda motor Supra X 125 BK 5988 VAL.
Kronologis kejadianya, pada hari senin tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 18.30 Wib pelapor bersama keponakan sedang berada di sawah miliknya yang bertempat di Dusun II Desa Air Hitam Kec Datuk Lima Puluh Kab Batu Bara pada saat itu pelapor mau menuju pulang kerumahnya.
Pada saat pelapor beranjak pulang, ada seseorang laki-laki Hanafi (26) warga Desa Pematang Panjang Kec Lima Puluh Pesisir datang dan menghampiri pelapor dan berkata “Ada air minum bang” pelapor menjawab “Gak ada bang.
Kemudian terlapor tersebut menjawab lagi “Ikut aku pulang bang, tolong antar ke pasir permit”.
Tak berapa lama kemudian Pelapor pergi pulang bersama keponakan dan membonceng seorang terlapor tadi, sesampai di Pasir Permit terlapor tersebut meminta tolong menyuruh Pelapor membelikan air minum di warung depan dan berkata “Belikan dulu air minum ku pake kereta bentar ya kesana”, sembari Pelapor berjalan menuju warung, terlapor pergi membawa kabur dengan mengendarai sepeda motor Supra X 125 warna merah hitam tetapi hingga saat ini terlapor belum ada kembali.
Atas kejadian tersebut Pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lima Puluh guna di proses lebih lanjut.
Keterangan Sepeda Motor tersebut Honda Supra X 125 No.pol BK 5988 VAL; Type NF125TR M/T; No.Rangka MH1JB9121BK741861 ; No.Mesin JB91E2733043 a.n pemilik Mat Natan.
Sedangkan kronologis penangkapan yang dilakukan Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh IPDA M. Siregar mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku penggelapan An. Hanafi sedang berada di Kota Tebing Tinggi.
Personil unit Reskrim Polsek Lima Puluh di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh IPDA M. Siregar berangkat menuju TKP dan setibanya di TKP yang dimaksud personil Unit Reskrim Polsek Lima Puluh langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan di boyong ke Mako Polsek Lima Puluh untuk diproses secara hukum yang berlaku, sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 dari KUHPidana, tutup Kapolsek Lima Puluh AKP. Tukkar L.Simamora, SH. M.H