Example floating
Example floating
Agraria

Kembali ke Tangan Mbah Tupon, Sertipikat Tanah Korban Mafia Tanah di Bantul Diserahkan di Kediaman

546
×

Kembali ke Tangan Mbah Tupon, Sertipikat Tanah Korban Mafia Tanah di Bantul Diserahkan di Kediaman

Share this article
Sujud Syukur & Tangis Haru Mbah Tupon Usai Sertipikat Tanahnya Kembali, Bupati Bantul: Kasus Ini Rumit tapi Pelaku Divonis Bersalah

delinews24.net – Setelah melalui proses hukum yang panjang, sertipikat tanah milik Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon, warga Dusun Ngentak, Bangunjiwo, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta, akhirnya kembali ke tangannya. Kepastian hukum ini langsung memberi rasa aman bagi Mbah Tupon dan keluarganya, sekaligus menutup kekhawatiran yang sempat muncul akibat kasus mafia tanah yang menimpanya pada April 2025.

Sertipikat tersebut diserahkan langsung di kediaman Mbah Tupon. Penyerahan disaksikan oleh perwakilan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kepala Kejaksaan Negeri Bantul Kristanti Yuni Purnawanti, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih, Wakil Bupati Bantul Aris Suharyanta, serta jajaran FORKOPIMDA Kabupaten Bantul.

Momen tersebut menjadi titik akhir perjuangan Mbah Tupon dalam melawan ulah mafia tanah dan mempertahankan hak atas tanahnya.

“Kami dari Tim Kuasa Hukum Mbah Tupon menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya. Tanpa bantuan yang luar biasa dari berbagai pihak, rasanya mustahil sertipikat ini kembali ke Mbah Tupon,” ujar Suki Ratnasari selaku kuasa hukum Mbah Tupon dalam kegiatan Serah Terima Sertipikat, Kamis (9/4/2026).

Usai memegang kembali sertipikat tanahnya, Mbah Tupon dan sang istri langsung melakukan sujud syukur sambil menangis. Suasana haru dan bahagia terasa, mengingat proses hukum dalam kasus ini terbilang tidak mudah.

Langkah Cepat Kementerian ATR/BPN

Sebelumnya, pada April 2025, saat kasus mafia tanah Mbah Tupon terkuak, Kementerian ATR/BPN melalui Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi D.I. Yogyakarta mengambil langkah cepat. Pihaknya bersurat ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) agar menunda proses lelang tanah milik Mbah Tupon. Selain itu, Kanwil BPN juga langsung melakukan blokir internal untuk memproses sengketa pertanahan tersebut.

“Ini merupakan sinergi bersama antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul. Jadi kekuatan dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan akuntabel kepada masyarakat,” ujar Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, Tri Harnanto.

Imbauan untuk Masyarakat

Belajar dari kasus yang menimpa Mbah Tupon, Tri Harnanto mengimbau masyarakat agar lebih proaktif dalam mengurus legalitas tanah serta menjaga dokumen pertanahan dengan baik. Tujuannya, agar tanah memiliki kepastian hukum dan menghindari potensi sengketa di kemudian hari.

Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, meminta masyarakat waspada jika ada pihak yang menawarkan bantuan dengan janji menggiurkan. Menurutnya, kasus Mbah Tupon membuktikan bahwa kejahatan pertanahan tetap diproses dengan adil meskipun membutuhkan waktu yang tidak singkat.

“Kasus ini tergolong rumit dan berlapis. Pelakunya banyak, tetapi Alhamdulillah semuanya sudah diproses dan divonis bersalah,” ujar Bupati Bantul.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bantul, Kristanti Yuni Purnawanti, mengingatkan masyarakat untuk segera melapor ke pihak berwenang apabila menemukan hal serupa.

“Ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat, jangan sampai terjadi peristiwa yang sama. Masih banyak perkara serupa karena keterbatasan tidak bisa terungkap. Kami meminta masyarakat apabila ada hal-hal serupa untuk melaporkan pada penegak hukum,” tegasnya.

Example 120x600