delinews24.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan momen mudik Lebaran guna mengecek aset tanah di kampung halaman. Jika menemukan kendala, masyarakat kini dapat melapor secara langsung melalui berbagai kanal pengaduan terintegrasi tanpa harus menunggu libur usai.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa kementerian telah menyediakan Hotline WhatsApp pengaduan yang terhubung langsung dengan unit teknis terkait.
“Melalui hotline ini, masyarakat dapat menentukan satuan kerja (satker) mana yang akan menjadi tujuan pengaduan, baik itu Kantor Pertanahan (Kantah), Kantor Wilayah (Kanwil), maupun tingkat pusat,” ujar Shamy dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/3/2026).
Pada fitur WhatsApp tersebut, tersedia 12 opsi pilihan unit teknis. Jika pelapor belum mengetahui unit yang berwenang, laporan bisa diarahkan ke unit pusat untuk kemudian dianalisis dan diteruskan ke bagian yang tepat.
Selain WhatsApp, Kementerian ATR/BPN juga membuka akses pengaduan melalui surat elektronik (email) di alamat surat@atrbpn.go.id. Kanal eksternal seperti sistem SP4N-LAPOR! yang terhubung dengan Ombudsman dan Kementerian Dalam Negeri juga tetap bisa diakses.
Kendati demikian, Shamy menekankan pentingnya kejelasan duduk perkara dan kelengkapan dokumen pendukung dari pelapor. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Pengaduan.
Syarat yang harus dipenuhi pelapor di antaranya adalah kronologi kejadian, alasan pelaporan, hubungan hukum antar pihak, identitas pelapor, serta bukti dokumen pendukung.
“Dengan jelasnya alur layanan dan kepastian hukum ini, kami berupaya melindungi masyarakat dari praktik mafia tanah dan calo, sekaligus memastikan proses administrasi berjalan cepat,” pungkas Shamy.













