delinews24.net – Masyarakat yang telah berhasil menyelesaikan cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) diimbau untuk segera melakukan pengurusan administrasi lanjutan berupa Roya. Langkah ini krusial agar sertipikat tanah kembali bersih dari beban Hak Tanggungan dan pemilik mendapatkan hak penuh atas asetnya.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, menjelaskan bahwa roya adalah proses penghapusan atau pencoretan beban utang pada sertipikat tanah yang dilakukan setelah debitur melunasi pinjamannya ke perbankan.
“Jika KPR sudah lunas, jangan lupa dilakukan Roya. Proses ini diperlukan agar tanah dapat digunakan, dialihkan, atau dimanfaatkan kembali tanpa adanya ikatan jaminan dari bank terkait,” ujar Shamy Ardian di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (04/03/2026).
Menurut Shamy, pengurusan roya saat ini tidaklah rumit. Perbedaan teknis terletak pada jenis Hak Tanggungannya:
- Hak Tanggungan Elektronik: Proses dapat dilakukan secara langsung melalui bank terkait.
- Hak Tanggungan Analog/Manual: Pengurusan tetap dilakukan di Kantor Pertanahan setempat dengan membawa dokumen fisik.
Adapun dokumen persyaratan yang harus disiapkan oleh masyarakat meliputi formulir permohonan bermeterai, identitas diri (KTP & KK), sertipikat asli tanah, sertipikat Hak Tanggungan, surat keterangan lunas dari bank, serta surat konsen roya atau surat pengantar roya dari bank terkait.
“Masyarakat cukup datang ke loket Kantor Pertanahan dengan membawa dokumen lengkap. Setelah diperiksa petugas, pemohon tinggal melakukan pembayaran biaya sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Kementerian ATR/BPN menekankan bahwa menunda pengurusan roya berisiko menimbulkan kendala administrasi di masa depan, terutama saat pemilik ingin melakukan transaksi jual beli atau menjadikan sertipikat sebagai agunan kembali. Dengan sertipikat yang sudah “bersih”, kepastian hukum dan keamanan aset masyarakat akan lebih terjamin.













