Batu Bara | delinews24.net – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana Belanja Tak Terduga (BTT) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Batu Bara tahun anggaran 2022 digelar di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (21/4/2025). Terdakwa Muhammad Sa’ban Efendi Harahap (MSEH) yang menjabat sebagai Kepala BPBD Batu Bara tidak hadir dalam persidangan yang agenda utamanya adalah pembacaan surat dakwaan.
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum
Terdakwa MSEH diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Modus Operandi
Singkatnya, pada APBD tahun anggaran 2022 Pemerintah Kabupaten Batu Bara memiliki dana alokasi anggaran dana BTT sekira Rp16 miliar.
Sebagian dana tersebut diserahkan ke BPBD Batu Bara untuk digunakan beberapa kegiatan atau pekerjaan.
Namun, diduga terdapat penyelewengan dana tersebut yang dilakukan oleh terdakwa. Yaitu terdapat anggaran dana yang seharusnya diperuntukkan untuk kegiatan atau pekerjaan sebagaimana tertuang dalam keputusan Bupati diduga dipergunakan terdakwa MSEH untuk kepentingan pribadinya.
Selain itu, pihak penyedia barang dan jasa mengklaim bahwasanya mereka ditunjuk oleh terdakwa telah melaksanakan kegiatan atau pekerjaan yang telah memberikan hasil kerjanya kepada terdakwa. Namun, hingga kini biaya kegiatan atau pekerjaan penyedia barang dan jasa diduga tidak dibayarkan oleh terdakwa.
- Pengalihan dana BTT senilai Rp16 miliar dari APBD Batu Bara 2022
- Penggunaan dana untuk kepentingan pribadi alih-alih kegiatan resmi
- Tidak melakukan pembayaran kepada penyedia barang/jasa meski pekerjaan telah diselesaikan
Kerugian Negara: Rp2.043.589.270 (berdasarkan audit Inspektorat Pemkab Batu Bara)
Atas perbuatannya diduga terdakwa telah merugikan kerugian keuangan negara senilai Rp2.043. 589. 270. Nilai tersebut ditemukan berdasarkan hasil pemeriksaan penghitungan kerugian keuangan negara/daerah dari tim auditor Inspektorat Pemkab Batu Bara.
Perkembangan Terkini Sidang
Kasintel Kejari Batu Bara Oppon Siregar menyatakan, “Kami telah mempersiapkan seluruh bukti termasuk dokumen pengadaan. Ketidakhadiran terdakwa tidak menghentikan proses hukum.”
Profil Terdakwa
MSEH menjabat sebagai Kepala BPBD Batu Bara periode 2020-2022. Kasus ini bermula dari laporan Inspektorat tentang ketidaksesuaian realisasi anggaran BTT untuk penanganan COVID-19 dan bencana alam.
Jadwal Sidang Selanjutnya
-
Pemeriksaan saksi ahli (28/4/2025)
-
Pembacaan berkas perkara (5/5/2025)
-
Sidang tuntutan (12/5/2025)
Dampak Kasus
-
Penundaan penyaluran dana BTT 2025
-
Audit menyeluruh di seluruh OPD Batu Bara
-
Evaluasi sistem pengawasan keuangan daerah
Kasus Terkait: Dugaan Mark Up Dana BTT Dinas Kesehatan
Tim Pidsus Kejari Batu Bara yang dipimpin Kasi Pidsus Deby Rinaldi juga menyelidiki:
-
Dugaan mark up dana BTT Dinkes Batu Bara ±Rp5 miliar
-
Penggeledahan di Kantor Dinkes (20/3/2025) menyita 50 kotak dokumen
-
Barang bukti termasuk 7 unit sepeda motor dan peralatan elektronik
Menurut Oppon Siregar, pihak Kejari Batu Bara masih menunggu perhitungan dari Auditor Inspektorat Sumatera Utara soal kerugian keuangan negara di Dinas Kesehatan yang baru baru ini dilakukan penggeledahan.
Tambah Oppon, nanti bang kita akan rilis dana BTT Dinkes Batu Bara, kuta akan bagikan.
Tim Pidsus Kejari Batu Bara yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Deby Rinaldi dan Kasi Intel Kejari Batu Bara, Oppon Siregar dan penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan Jl. P. Kemerdekaan Kel Lima Puluh Kota Kec Lima Puluh Kab Batu Bara Sumatera Utara. Senin 21 April 2025.
Penggeledahan yang berlangsung singkat, pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 sekitar pukul 15:00 Wib.
Dalam penyidikan Tim Pidsus Kejari Batu Bara menyita sedikitnya 50 bhok/kotak documen dan barang terkait pengadaan Belanja Tak Terduga (BTT) pada tahun anggaran 2022 lalu.
Diwaktu penggeledahan itu di saksikan langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Batu Bara, dr Denny Syahputra.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara, Dicky Oktavia, S.H.,M.Hum melalui Kasi Intel Oppon Siregar menjelaskan, kegiatan ini dilakukan pencocokan data pengguna dana BTT tahun 2022 lalu dengan barang yang telah di belanjakan.
Lanjutnya, Kasi Intel Kejari Batu Bara melakukan penggeledahan dalam proses penyidikan perkara dugaan realiasasi Dana BTT sebesar ± Rp 5 Milyar, pihaknya sudah selesai melaksanakan penggeledahan dan dubawah kekantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara di Jl. Kuala Teuku Umar Pahang Kec. Talawi Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara 21254.
Jadi hari ini “kita melakukan pencocokan data dari belanja dana BTT tahun 2022 sebesar Rp 5 Milyar lebih, dengan barang yang belanjakan pada tahun 2022 lalu.
Dan di mungkinkan hari ini juga akan dilakukan penyitaan dokumen dan barang yang sudah di kemas dalam kotak-kotak tersebut, tegas Oppon.
Sisi lain, hasil dari wawancara Kadis Kesehatan Dr Denny, ada beberapa item yang memang barang itu bukan hilang tapi itu terjadi lebih kurang 1 tahun 2 tahun yang lalu, seperti sepeda motor lengkap kita beli sebanyak 7 (tujuh) unit.
Akui Denny, tidak ada yang hilang tapi rusak seperti Twiter Laptop.
Jadi siapapun nanti proses hukumnya mana yang terbaiklah, ucap dr. Denny dengan nada Pasrah.
Sekedar diketahui, kasus ini di masa Kepala Dinas Kesehatan Batu Bara tahun anggaran 2022, Dr. Gigi Wahid Khusyairi. (S7)
#KorupsiBatuBara #BPBD #DanaBTT #PemberantasanKorupsi #HukumTegak