Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
Blog

Ketua KPAD Dampingi Anak Hilang di Polres Batu Bara Diduga Korban Trafiking/TPPO.

45
×

Ketua KPAD Dampingi Anak Hilang di Polres Batu Bara Diduga Korban Trafiking/TPPO.

Share this article

BATU BARA | Delinews24.net – Terkait anak hilang 4 (empat) hari lalu, kini sudah kembali kepangkuan orang tua korban, Ketua Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Batu Bara Helmi Syam Damanik, S.H.,M.H mengatakan bahwa kami KPAD terus melakukan pendampingan kepada pihak korban. Senin (17/02/2025).

“Hari ini kami berikan pendampingan pihak korban ke Polres Batu Bara untuk melaporkan yang diduga ini perbuat Trafiking tindakan ilegal yang melibatkan pemindahan, pengangkutan, atau penjualan orang secara paksa atau dengan cara yang tidak etis.

Trafiking adalah pelanggaran hak asasi manusia dan dapat menyebabkan korban mengalami trauma, kekerasan, dan eksploitasi.

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, TPPO didefinisikan sebagai:

“Tindak pidana yang dilakukan dengan cara mengambil, memindahkan, atau menerima orang dengan tujuan untuk dieksploitasi atau diperjualbelikan dan TPPO berbagai bentuk, seperti perdagangan manusia untuk tujuan eksploitasi seksual, kerja paksa, atau pengambilan organ,ungkap Helmi Syam Damanik, S.H.,M.H diruangan kerjanya.

Ia mengatakan, sebelumnya jumat tanggal 14 Februari 2025 kemarin kami sudah melaporkan anak hilang, dan hari ini anak Zeni Sintya Bella (13) sudah kembali,

“Dengan kembalinya anak tersebut, kami mempunyai dedikasi lain, seperti kejanggalan terhadap korban, dengan kejanggalan hal- hal tersebut, kami selaku KPAD mendampingi kembali kedua orang tua untuk melaporkan ke Polres Batu Bara”

Helmi menjelaskan, dari laporan tersebut kami sudah memperlengkapi pemeriksaan visum terhadap korban.

Kiranya peristiwa ini nanti dapat terang menderang siapa yang terlibat dalam penjemputan anak tersebut, apakah ada dugaan Trapiking / TPPO, nanti pihak Polres lah bagimana pengembangannya,

“Terkait kasus ini kami berharap kepada Pihak Polres Batu Bara dapat terungkap siapa dibalik kepergian anak ini, sehingga dia bisa kembali kerumahnya artinya kalau tidak ada yang jemput atau membawak kan tidak mungkin anak umur 13 tahun sudah sampek kekota lain”

Kami KPAD mengucapkan terimakasih kepada Polres Batu Bara sudah mendukung kami atas kasus anak tersebut, serta sejumlah awak media. (S7)

Example 120x600