BATU BARA | Delinews24.net – Ketua KPU Batu Bara Erwin, S.Sos, hadiri undangan klarifikasi penelusuran informasi awal dugaan pelanggaran pada Selasa (15/10/2024) di Kantor Bawaslu Batu Bara. Selasa (15/10/2024).
Kehadiran Ketua KPU disambut Sekretariat Bawaslu Batu Bara dengan memakai rompi dan batik didampingi Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan Burhan langsung menuju ruang Klarifikasi Bawaslu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Sengketa Amin Rais Harahap SH,I.MH mengatakan meminta keterangan terkait adanya Surat Keputusan KPU Batu Bara Nomer 902 tahun 2024 tentang penetapan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di Kabupaten Batu Bara berlangsung 1 jam lamanya.
“Masih penelusuran terkait adanya Keputusan KPU Batu Bara Nomer 902 tahun 2024 maraknya pemasangan APK di wilayah Kabupaten Batu Bara ini,” ucap Amin Rais.
Hal serupa dikatakan Ketua Bawaslu Batu Bara, M.Amin Lubis menyebutkan pemanggilan KPU tindakan penelusuran dilakukan Bawaslu Batu Bara yang sebelumnya juga telah pernah menyampaikan Surat Rekomendasi Nomor: 195/PM.01.02/K.SU-02/10/2024 Tanggal 03 Oktober 2024, dan Surat Peringatan Nomer 213/PM.01.02/K.SU-02/10/2024 tanggal 14 Oktober 2024, dan masih kita dalami katanya.
Terpisah menanggapi Pemasangan APK, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, dan Parmas Bawaslu Batu Bara Muksin Kalid, SE mengatakan sesuai PKPU 13 tahun 2024 Tentang Kampanye dan Keputusan KPU Nomor 1363 tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye pada Pemilihan Serentak Tahun 2024. (S7)