Example floating
Example floating
Tanjungbalai

Kisah Pilu So Huan: Dari Niat Beli Tanah Berujung Malapetaka Berkepanjangan

8
×

Kisah Pilu So Huan: Dari Niat Beli Tanah Berujung Malapetaka Berkepanjangan

Share this article

Tanjungbalai|delinews24.net – So Huan alias Lau Ka Ho mengaku menjadi korban dalam transaksi jual beli tanah yang bermasalah dengan Wahab Ardianto, pemilik pabrik es PT AGIS Tanjungbalai. Kisahnya berawal dari niat membeli dua bidang tanah di Dusun V Desa Asahan Mati yang berujung pada kerugian finansial dan masalah berkepanjangan. Pada tahun 2019, Wahab Ardianto menawarkan dua bidang tanah dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 74 (18.187 m²) dan SHM No. 75 (22.812 m²) seharga total Rp1,25 miliar. So Huan dan keluarganya berminat membeli kedua lahan tersebut:

  • SHM No. 74 akan dibeli oleh istrinya, Julianty, seharga Rp530 juta.
  • SHM No. 75 rencananya dibeli oleh sepupunya, Tjin-Tjin (istri Sutanto alias Ahai Sutanto), seharga Rp720 juta.

Transaksi diawali dengan pembayaran uang panjar masing-masing Rp50 juta untuk kedua lahan pada 1 Juli 2019. Kwitansi pembayaran ditandatangani Wahab di atas materai dan disaksikan oleh Kepala Desa Asahan Mati, Zebriadi Sibarani.

Setelah membayar panjar, So Huan dan Tjin-Tjin mengeluarkan biaya tambahan:

  1. Pembersihan lahan: Rp80 juta (SHM 74: Rp30 juta, SHM 75: Rp50 juta)
  2. Pembuatan jalan: Rp348 juta (Tjin-Tjin membayar Rp150 juta)

Namun, masalah mulai muncul ketika hanya SHM No. 74 yang akhirnya balik nama ke Julianty melalui Akta Notaris Sapri No. 110 dan Akta Jual Beli No. 30/2019 di Notaris Helmi pada 29 Oktober 2019. Sementara SHM No. 75 tak kunjung diserahkan.

Menurut So Huan, Wahab terus menunda-nunda dengan alasan sertifikat dibawa anaknya. Istri Wahab, Linda Lau, bahkan disebutkan mengakui hal ini dalam rekaman suara yang dimiliki So Huan.

“Sudah enam tahun kami menunggu, uang ratusan juta hangus, tapi tanah tak kunjung diserahkan,” keluh So Huan. Ia juga menceritakan bagaimana sepupunya, Sutanto, marah besar karena merasa dikelabui.

Wahab Ardianto menolak memberikan keterangan ketika dikonfirmasi wartawan. Beberapa kali upaya menghubungi via telepon seluler juga tidak direspon.

Langkah Hukum yang Mungkin Diambil
So Huan menyatakan sedang mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut. “Saya punya semua bukti transaksi, termasuk kwitansi dan rekaman percakapan. Ini jelas penipuan,” tegasnya.

Pelajaran dari Kasus Ini
Kasus ini mengingatkan pentingnya:

  1. Memastikan kesiapan semua dokumen sebelum transaksi tanah
  2. Membuat perjanjian yang jelas dengan sanksi jika ada wanprestasi
  3. Tidak menyerahkan uang dalam jumlah besar sebelum kepastian hukum
Example 120x600