Jakarta|delinews24.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), atas dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji tahun 2023-2024. Penahanan ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap Yaqut sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/03/2026).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama.
“Pada hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap tersangka saudara YCQ, untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12 hingga 31 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” jelas Asep Guntur dalam konferensi pers resmi.
Yaqut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Pantauan di lokasi, Yaqut tampak keluar dari gedung pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Dalam keterangannya kepada awak media, ia dengan tegas membantah telah menerima keuntungan pribadi dari kebijakan kuota haji yang kini diperkarakan tersebut.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya. Semua kebijakan yang saya ambil semata-mata dilakukan untuk keselamatan jemaah,” ujar Yaqut sebelum memasuki mobil tahanan.
Proses penahanan ini diwarnai aksi massa dari Barisan Ansor Serbaguna (Banser) yang berkumpul di depan Gedung KPK. Massa terus meneriakkan dukungan dengan memanggil nama Gus Yaqut sebagai bentuk solidaritas terhadap mantan pimpinan mereka.
KPK memastikan akan terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini guna mengusut tuntas dugaan kerugian negara dalam penyelenggaraan ibadah haji tersebut.













