Example floating
Example floating
NASIONAL

Kronologi Pembekuan Izin TikTok oleh Kementerian Komdigi

461
×

Kronologi Pembekuan Izin TikTok oleh Kementerian Komdigi

Share this article
Pembekuan Bukan Blokir: Status Izin TikTok Dicabut Sementara, tapi Aplikasi Tetap Bisa Diakses

Jakarta|delinews24.net – Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), mengambil langkah tegas dengan membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte Ltd. Sanksi administratif ini dijatuhkan akibat dua pelanggaran utama: ketidakpatuhan TikTok dalam menyediakan data lengkap selama periode unjuk rasa nasional Agustus 2025 dan maraknya aktivitas judi online (judol) yang dimonetisasi di platform tersebut.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, dalam keterangan resmi pada Jumat (3/10/2025), menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk kedaulatan hukum setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama unjuk rasa pada 25–30 Agustus 2025.

Dua Pelanggaran Krusial: Data Unjuk Rasa dan Judi Online

Komdigi telah meminta data lengkap dari TikTok, mencakup informasi traffic, aktivitas siaran langsung (live streaming), serta data monetisasi—termasuk jumlah dan nilai pemberian gift. Permintaan ini merujuk pada kewajiban hukum Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) privat sesuai peraturan perundang-undangan.

Namun, melalui surat resmi tertanggal 23 September 2025, TikTok menyatakan tidak dapat memenuhi permintaan data tersebut dengan alasan internal kebijakan dan prosedur perusahaan. Selain itu, Komdigi juga menyoroti praktik monetisasi dari siaran langsung akun-akun yang terindikasi melakukan judi online, yang semakin memperkuat alasan pembekuan.

Pembekuan Bukanlah Pemblokiran, Layanan Tetap Berjalan

Alexander Sabar menekankan bahwa pembekuan TDPSE adalah sanksi administratif dalam rangka pengawasan, dan berbeda dengan pemutusan akses. “Selama pembekuan, layanan TikTok masih dapat digunakan masyarakat, meski secara hukum statusnya non-aktif sebagai PSE terdaftar,” jelasnya.

Ia juga menyatakan bahwa TikTok telah membuka komunikasi untuk mencari solusi konstruktif. “Jika kewajiban ini dipenuhi, status pembekuan dapat segera dipulihkan,” tambah Alexander.

Komitmen Negara atas Kedaulatan Digital dan Perlindungan Masyarakat

Langkah ini bukan hanya sekadar tindakan administratif, melainkan bentuk perlindungan negara untuk menjamin keamanan masyarakat Indonesia dari risiko penyalahgunaan teknologi digital. Komdigi berkomitmen menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital, termasuk melindungi kelompok rentan seperti anak dan remaja dari aktivitas ilegal.

“Komdigi akan terus memperkuat pengawasan terhadap seluruh PSE terdaftar, dan memastikan bahwa setiap platform digital menjalankan operasionalnya dengan penuh tanggung jawab,” tegas Alexander.

Pembekuan ini menjadi pesan kuat bahwa setiap platform digital yang beroperasi di Indonesia harus tunduk pada hukum nasional, tanpa terkecuali.

Example 120x600