Medan | delinews24.net – SDS Law Office & Partners selaku kuasa hukum Imam, warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan, membantah keras pemberitaan media online Selektifnews.com yang menyatakan klien mereka terlibat dalam pengendalian jaringan narkoba dari dalam lapas. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Surya Darma Sihombing, SH dan Robi Syahputra Siregar, SH dalam konferensi pers di Jalan M. Nur Koramil 17, Tanjungbalai pada Sabtu (19/4/2025).
Bantahan Terhadap Pemberitaan Media
Menurut kuasa hukum, pemberitaan yang terbit pada 19 April 2025 tersebut dinilai tidak berimbang dan cenderung fitnah. “Klien kami sama sekali tidak mengetahui maupun terlibat dalam aktivitas peredaran narkoba di Lapas Kelas I A Tanjung Gusta, Medan. Pemberitaan ini telah mencemarkan nama baik dan kehormatan beliau,” tegas Robi Syahputra Siregar.
Lapas Tanjung Gusta sendiri berlokasi di Jalan Lembaga Pemasyarakatan No. 27, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan. Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa Imam, yang saat ini menempati Blok E Kamar 03, telah diperiksa oleh petugas lapas dan tidak ditemukan bukti keterlibatan dalam jaringan narkoba.
Pertanyaan atas Kredibilitas Pemberitaan
Surya Darma Sihombing mempertanyakan dasar pemberitaan tersebut, terutama terkait bukti transfer digital yang disebut-sebut sebagai alat transaksi narkoba. “Dalam bukti transfer yang dimuat, tidak ada satu pun keterangan yang menyebut nama klien kami. Kami mempertanyakan sumber informasi jurnalis yang menulis berita ini,” ujar Surya.
Kuasa hukum juga meragukan legalitas oknum jurnalis media tersebut, yang diduga melanggar Kode Etik Jurnalis. “Kami akan melaporkan hal ini ke Dewan Pers dan meminta pertanggungjawaban hukum atas pemberitaan yang tidak profesional ini,” tambahnya.
Dugaan Motif di Balik Pemberitaan
Surya mencurigai adanya motif tertentu di balik pemberitaan tersebut. “Jika kinerja Lapas Kelas I A Medan saja dipertanyakan, bisa jadi ini adalah pemberitaan yang tendensius atau sengaja ingin menjatuhkan kredibilitas lembaga pemasyarakatan di mata publik,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa kliennya tidak mengenal sosok bernama Juhri Fadli, yang disebut-sebut dalam pemberitaan sebagai rekan Imam dalam jaringan narkoba. “Kami meminta Selektifnews.com membuktikan kebenaran foto bukti transfer yang mereka muat,” tegas Surya.
Permintaan kepada Lapas dan Kemenkumham
Kuasa hukum meminta pihak Lapas Kelas I A Medan dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Wilayah Sumatera Utara tidak mudah terpancing oleh pemberitaan yang belum tentu benar. “Kami harap semua pihak lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar, terutama yang berpotensi memojokkan institusi resmi seperti lapas,” tutup Surya.
Langkah Hukum yang Akan Ditempuh
SDS Law Office & Partners akan mengambil langkah hukum lebih lanjut, termasuk:
- Pelaporan ke Dewan Pers atas dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik
- Pengaduan ke aparat penegak hukum jika diperlukan
- Permintaan klarifikasi resmi kepada media terkait
Respons dari Lapas Kelas I A Medan
Hingga berita ini diturunkan, pihak Lapas Kelas I A Medan belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini. Namun, berdasarkan informasi internal, tidak ada temuan aktivitas narkoba yang melibatkan Imam selama menjadi warga binaan.
Analisis Pakar Media
Dr. Anita Rahayu, pakar komunikasi dari Universitas Sumatera Utara, menyoroti pentingnya verifikasi fakta dalam pemberitaan. “Media harus memastikan kebenaran informasi sebelum publikasi, terutama ketika menyangkut nama baik seseorang atau institusi. Jika tidak, dampaknya bisa sangat merugikan,” jelasnya.
Imbauan untuk Media
Kasus ini mengingatkan pentingnya:
✔ Prinsip check and recheck dalam jurnalisme
✔ Pemberitaan yang berimbang dengan menyertakan klarifikasi semua pihak
✔ Penghormatan terhadap presumption of innocence (asas praduga tak bersalah)
#KebebasanPers #Hukum #LapasMedan #Narkoba #KodeEtikJurnalis